Pemerintah Daerah Wajib Membentuk Kelembagaan Perpustakaan

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Jakarta – Penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah. Salah satu caranya adalah memenuhi kebutuhan masyarakat akan akses informasi dan pengetahuan.

Perpustakaan merupakan institusi layanan publik yang wajib memberikan layanan perpustakaan pada masyarakat guna meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan, dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Kewajiban pemerintah atas ketersediaan perpustakaan di masyarakat diperjelas dalam Undang- Undang Nomor 43 Tahun 2007, pada Pasal 7 ayat (1) butir c, menjelaskan bahwa pemerintah berkewajiban menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di tanah air.

“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 12 ayat (2) butir q menyatakan bahwa perpustakaan masuk pada urusan wajib pemerintahan non pelayanan dasar baik pada pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota. Artinya, pembangunan perpustakaan telah menjadi urusan Pemerintah Daerah,” ujar Sekretaris Utama (sestama) Perpustakaan Nasional Ofy Sofiana pada acara Forum Group Discussion (FGD) Penguatan Kelembagaan Perpustakaan Dinas Perpustakaan Daerah pada Rabu, (12/07/2023).

Ofy Sofiana menjelaskan, konsekuensi adanya kewajiban pemerintah daerah membentuk kelembagaan, menurut data telah terbentuk kelembagaan Perpustakaan di Kabupaten/Kota sejumlah 482 (93.74%). Dengan klasifikasi Tipologi A sebanyak 70 Dinas Perpustakaan, Tipologi B sebanyak 179 Dinas Perpustakaan, dan Tipologi C sebanyak 227 Dinas Perpustakaan.

Berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan daerah bidang perpustakaan tersebut dapat digunakan oleh pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai dasar dalam menetapkan kelembagaan, perencanaan, dan penganggaran.

Ofy Sofiana menambahkan, berbagai upaya telah dilakukan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) untuk membangun perpustakaan di daerah, dengan harapan eksistensi perpustakaan dapat berjalan dengan baik seperti bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang perpustakaan dengan menu pembangunan gedung perpustakaan, renovasi gedung perpustakaan, perluasan gedung perpustakaan. Menu lain DAK adalah koleksi, perabot dan informasi teknologi.

Bantuan lainnya dari Perpusnas ke pemerintah daerah berupa Mobil Perpustakaan Keliling (MPK), perpustakaan terapung, motor perpustakaan, bantuan koleksi, dan pojok baca digital (Pocadi) yang menjangkau kaum milenial. “Selain itu kami juga memiliki program transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial (TPBIS) yang merubah paradigma perpustakaan yang semula perpustakaan sekedar tempat membaca buku dan mencari buku namun juga bisa menjadi tempat beraktifitas masyarakat untuk memperoleh keterampilan sehingga diharapkan dapat mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” terang Sestama Perpusnas.

Ofy berharap dengan terselenggaranya FGD, dapat memperoleh banyak informasi strategis terkait kelembagaan perpustakaan di daerah. “Oleh sebab itu, jangan patah semangat dan putus asa. Bagaimanapun esensi perpustakaan adalah membangun sumber daya manusia dan perpustakaan menjadi lembaga netral dan sebagai lembaga layanan publik,” tutupnya.

Peserta FGD Penguatan Kelembagaan Perpustakaan Dinas Perpustakaan Daerah pada hari pertama dari tiga hari penyelenggaraan tersebut dihadiri oleh perwakilan Dinas Perpustakaan Provinsi DKI Jakarta, Dinas Perpustakaan Kota Jakarta Pusat, Dinas Perpustakaan Kota Jakarta Timur, Dinas Perpustakaan Kota Bekasi, Dinas Perpustakaan Kota Bogor, Dinas Perpustakaan Kabupaten Tasikmalaya dan Dinas Perpustakaan Kota Depok.

 

Reporter: Arwan Subakti

Fotografer: Arie Zani Purnomo

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpusnas Republik Indonesia

Jumlah pengunjung: NaN