Jakarta, 7 Agustus 2023 – Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat untuk bersikap netralitas dan profesional. Netralitas mengharuskan ASN melakukan pengabdian kepada negara, kepada bangsa, dan kepada rakyat, bukanlah kepada kepentingan diri sendiri dan kelompok.
“Sebagai apresiasi atas pengabdian ASN tersebut pemerintah berusaha pula meningkatkan pelayanan administrasi kepegawaian khususnya terkait tentang kenaikan pangkat para ASN”, ujar Adriati dalam pidatonya pada apel pagi (Senin, 7/08/2023).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini mengumumkan perubahan signifikan dalam periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan diterbitkannya Peraturan Nomor 4 Tahun 2023. Peraturan terbaru ini mengubah pola periodisasi kenaikan pangkat yang sebelumnya hanya terdiri dari dua periode dalam setahun, yaitu pada bulan April dan Oktober.
Dalam peraturan baru ini, BKN telah menetapkan bahwa kenaikan pangkat ASN (Aparatur Sipil Negara) akan dilakukan sebanyak enam kali dalam satu tahun, dengan periode kenaikan pangkat pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahunnya. Hal ini diharapkan dapat memberikan peluang lebih banyak bagi PNS untuk meraih kenaikan pangkat sesuai dengan prestasi dan pengabdiannya.
Namun, perlu dicatat bahwa peraturan ini tidak berlaku untuk kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian. Kenaikan pangkat anumerta masih akan mengikuti regulasi yang berlaku saat ini, sementara kenaikan pangkat pengabdian akan tetap mengacu pada aturan yang telah ada.
Peraturan ini akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024. Keputusan ini diambil setelah melalui kajian mendalam oleh BKN untuk meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas dalam pengelolaan kenaikan pangkat PNS. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih banyak bagi PNS untuk mengembangkan karir mereka dan memotivasi mereka untuk terus memberikan kontribusi yang maksimal bagi negara.
“Dengan adanya perubahan ini, diharapkan semua ASN dapat segera mempersiapkan diri dalam mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk kenaikan pangkat sesuai dengan periode kenaikan pangkat yang baru. BKN juga akan memberikan panduan lebih lanjut kepada seluruh ASN terkait prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kenaikan pangkat sesuai dengan peraturan terbaru, tambahnya”.
Semua pihak diharapkan dapat mengikuti aturan baru ini dengan penuh tanggung jawab dan kedisiplinan, sehingga kenaikan pangkat ASN dapat berjalan dengan lebih efektif dan adil sesuai dengan prestasi dan pengabdiannya.
Mudah-mudahan kita sebagai ASN dapat menikmati kenaikan pangkat yang sudah ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku.
“Dan semoga kita tetap menjaga kesehatan agar lancar dalam menjalankan tugas dan dapat naik pangkat dengan mudah sesuai dengan peraturan yg telah ditetapkan pemerintah,” pungkasnya.
Reportase : Herwin Saswita