Perpusnas, Salah Satu Lembaga Tercepat Serahkan Arsip Statis Covid-19 ke Arsip Nasional

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Salemba, Jakarta- Sejak kasus pertama Covid-19 terjadi di Indonesia, Pemerintah melakukan berbagai upaya mencegah penyebarannya semakin meluas. Segala bentuk penanganan yang dilakukan pemerintah merupakan bagian dari sejarah Indonesia yang wajib disimpan sebagai arsip statis. Perpustakaan Nasional menjadi kementerian/lembaga tercepat kedua setelah Kementerian kesehatan yang menyerahkan arsip statis Covid-19 kepada Arsip Nasional tahun 2020 yang dilakukan Senin (30/11). Hal tersebut sebagai bukti nyata tanggung jawab Perpusnas dalam peran serta menanggulangi pandemi.

“Acara penyerahan arsip statis Covid-19 hari ini dari Perpustakaan Nasional untuk memenuhi kewajibannya kepada ANRI yang dirangkaikan sekaligus dengan sosialisasi pencegahan Covid-19 bahkan disertai dengan penyerahan alat medis yang disiapkan untuk seluruh pegawai,” ungkap Kepala Perpustakaan Nasional Muhammad Syarif Bando.

Syarif Bando berterima kasih kepada seluruh jajaran di lingkungan Perpusnas yang meskipun dengan anggaran terbatas mampu memberikan bukti atas komitmen untuk berpartisipasi dan berkontribusi terhadap negara dalam hal pencegahan dan penyebaran Covid-19 ini.

“Menghadapi era pandemi Covid-19 ini, terus kita mengingatkan diri kita sendiri, lingkungan keluarga ,dan terutama lingkungan kerja untuk betul-betul komitmen dan konsisten memastikan bahwa kita semua harus waspada dan mawas diri karena pandemi ini dampaknya begitu luar biasa dirasakan di seluruh dunia,”tegasnya.

Plt Deputi Bidang Konservasi Arsip ANRI Multi Siswanti menyebut penyerahan arsip statis Covid-19 oleh Perpusnas merupakan wujud dari ketaatan dan ketegasan dalam melaksanakan mandat Menteri PAN-RB nomor 62 tahun 2020 tentang penyelamatan arsip penanganan Covid-19 dalam mendukung akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

“Saya atas nama ANRI menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada bapak Muhammad Syarif Bando dan seluruh jajaran Perpusnas atas frekuensi penyerahan arsip statis yang terus meningkat,” ungkapnya. Multi berharap kedepannya jenis arsip statis yang diserahkan perlu diperluas sehingga dapat menggambarkan fungsi Perpusnas secara utuh.

Dirinya menambahkan dengan penyerahan arsip statis, Perpusnas telah melaksanakan kewajiban sebagaimana yang diatur dalam undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan terkait  kewajiban lembaga negara menyerahkan arsip statisnya kepada ANRI. Selain itu juga telah meninggalkan jejak memori yang sangat berharga bagi negara dan bangsa Indonesia khususnya bagi generasi-generasi mendatang.

“Pelaksanaan serah terima arsip statis yang dilakukan secara langsung oleh Bapak Syarif Bando menggambarkan keseriusan Perpusnas dalam menangani kearsipan dan hal ini membuat kami optimis bahwa kearsipan di Perpusnas akan semakin semakin baik dan semakin maju karena kesadaran seluruh pejabat dan pegawai nya semakin meningkat,” imbuh Multi.

Sampai saat ini Perpusnas telah 4 kali menyerahkan arsip statis kepada ANRI dalam kurun waktu 3 tahun terakhir. Hal ini juga menempatkan Perpusnas pada urutan ke-13 barisan kementerian/lembaga negara dalam penyerahan arsip statis kepada ANRI.

 

Reportase: Eka Purniawati

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Jumlah pengunjung