Medan Merdeka Selatan, Jakarta – Perpustakaan Nasional melakukan harmonisasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait revisi Undang-Undang No 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR). Harmonisasi dilakukan dalam rangka menginventarisasi pasal demi pasal yang ada di rancangan UU tersebut agar sesuai dengan norma dan UU terkait.
UU ini mengamanatkan penghimpunan karya cetak dan karya rekam dari para penerbit sebagai koleksi nasional hasil budaya bangsa Indonesia. Koleksi nasional ini memiliki peran penting sebagai tolok ukur indikator kemajuan intelektual bangsa, referensi dalam bidang pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian dan penyebaran informasi, dan pemajuan kebudayaan nasional.
Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Ofy Sofiana menyatakan, inventarisasi harus dilakukan untuk menemukan kesamaan pemikiran dengan Kemendikbud. Sebagai informasi, Perpustakaan Nasional berkoordinasi dengan Kemendibud.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah perihal sanksi dan insentif untuk penerbit atau penulis perorangan. “Kita ingin penegasan sanksi dan meningkatkan insentif untuk penerbit yang rutin menyerahkan karya cetak dan karya rekamnya. Sehingga undang-undang ini diharapkan lebih melibatkan masyarakat,” jelas Deputi Ofy dalam pertemuan yang digelar di Perpustakaan Nasional di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (22/1/2018).
Hal ini diamini oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemendikbud Dian Wahyuni. Menurutnya, saat ini semangat dari pembuatan UU adalah melibatkan masyarakat dan memberikan sanksi administratif sebagai hukuman.
Setelah pertemuan ini, selanjutnya akan dilakukan pertemuan yang mengundang kementerian terkait isi undang-undang. Di harapkan pada awal Februari, kementerian yang terkait sudah memberikan persetujuannya.
Reportase: Hanna Meinita