Perpusnas Dorong Penyediaan Bahan Perpustakaan Bermutu dan inklusif

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Jakarta-Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) Mariana Ginting menyampaikan koleksi perpustakaan merupakan aset berharga yang menjadi sumber pengetahuan bagi masyarakat.

Oleh karenanya, penting untuk terus mengembangkan koleksi perpustakaan secara berkelanjutan dengan memperhatikan kualitas dan inklusivitasnya.

"Koleksi yang bermutu akan memberikan nilai tambah dalam proses pembelajaran, penelitian, dan juga hiburan bagi para pengguna perpustakaan," ungkapnya dalam Rapat Koordinasi Pengembangan Koleksi Nasional 2024.

Rapat Koordinasi yang mengangkat tema Bahan Perpustakaan Bermutu dan Inklusif diselenggarakan secara hibrida pada Kamis, (18/7/2024).

Dalam konteks inklusivitas, lanjutnya, koleksi perpustakaan harus dapat diakses oleh semua kalangan tanpa terkecuali. Ini berarti memperhatikan keberagaman kebutuhan dan minat baca dari masyarakat, termasuk masyarakat yang memiliki keterbatasan aksesibilitas.

"Sejalan dengan tema hari ini, saya ingin mengajak kita semua untuk terus berkomitmen dalam mengembangkan koleksi perpustakaan yang bermutu dan inklusif,” ajaknya.

Hal ini dapat dilakukan melalui berbagai langkah, antara lain dengan melakukan evaluasi terhadap koleksi yang sudah ada, mengidentifikasi kebutuhan bahan bacaan yang belum tercukupi, serta menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk mendukung pengembangan koleksi perpustakaan.

Deputi menjelaskan sampai akhir bulan Desember 2023, Perpusnas sudah memiliki koleksi lebih dari 8 juta  eksemplar.

Dari jumlah tersebut, terdapat koleksi monografi tercetak, naskah kuno yang berjumlah lebih dari 12 ribu eksemplar, koleksi umum buku digital terbitan dalam negeri yang tersedia di aplikasi iPusnas lebih 1,5 juta eksemplar, dan koleksi lainnya.

"Selain itu, situs web e-Resources memuat koleksi buku digital terbitan dalam dan luar negeri. Sementara untuk koleksi hasil pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, sebanyak lebih dari 3 juta eksemplar," jelasnya.

Deputi menegaskan teknologi juga dapat dimanfaatkan untuk memperluas akses terhadap koleksi perpustakaan, baik melalui digitalisasi maupun penyediaan platform daring yang memungkinkan masyarakat untuk mengakses bahan bacaan secara mudah dan inklusif.

"Dengan koleksi yang beragam dan ditopang dengan spirit transformasi perpustakaan sebagai ruang inklusi sosial, perpustakaan akan menjadi ruang yang terbuka lebar terhadap berbagai perbedaan di masyarakat sekaligus ruang kolaborasi yang dapat memfasilitasi terciptanya berbagai kemungkinan baru dalam lingkup ilmu pengetahuan," tegasnya.

Sementara itu dalam sesi diskusi, Analis Kebijakan Ahli Muda Urusan Kepemudaan, Olah Raga, Perpustakaan dan Kearsipan, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teuku Maimun Riza mengatakan isu penganggaran menjadi salah satu kendala Utama yang dihadapi dinas perpustakaan di daerah dalam pengembangan bahan perpustakaan.

"Dukungan dari pimpinan daerah yang masih kurang, menyebabkan minimnya alokasi anggaran untuk perpustakaan," katanya.

Dia mengungkapkan bahwa capaian indeks pembangunan literasi sejak tahun 2020 hingga 2023 terus meningkat, meskipun unsur ketercukupan koleksi hanya sebesar 32,03% dari standar.

"Maka masih terdapat kekurangan koleksi perpustakaan sebesar 67,97% dari standar atau kekurangan koleksi sebanyak 372.472.817 judul koleksi," paparnya.

Teuku mengingatkan pentingnya peran perpustakaan dalam pembangunan daerah, tidak hanya berfokus pada peningkatan akses dan kualitas pelayanan publik, tetapi juga dalam meningkatkan pendapatan masyarakat, memperluas kesempatan kerja, dan daya saing daerah.

"Dengan adanya Pilkada serentak, saya berharap agar peran perpustakaan dapat dimasukkan dalam visi dan misi kepala daerah yang baru, sehingga peran perpustakaan dalam pembangunan daerah dapat lebih tergambar jelas," harapnya.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Strategis dan Kebijakan Pengadaan Khusus Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Shahandara Hanitiyo menjelaskan bahwa pengadaan barang dan jasa di bidang perpustakaan termasuk dalam pengadaan yang dikecualikan.

Pengadaan yang dikecualikan ini mencakup pengadaan yang dilakukan berdasarkan tarif barang dan jasa yang dipublikasikan secara luas, pengadaan berdasarkan praktik bisnis yang mapan, serta pengadaan barang dan jasa yang diatur oleh undang-undang lainnya.

"Dalam pengadaannya memerlukan keterlibatan jasa profesi tertentu, untuk memastikan bahwa barang-barang yang diadakan benar-benar memiliki nilai sejarah dan budaya yang tinggi, serta bermanfaat bagi masyarakat luas," jelasnya.

Lebih lanjut, Shahandara menekankan bahwa proses pengadaan barang dan jasa yang dikecualikan harus dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan praktik bisnis yang mapan.

"Tim teknis yang terdiri dari tenaga ahli akan membantu dalam menilai dan memastikan bahwa barang-barang yang diadakan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan," pungkasnya.

 

Reporter : Wara Merdeka

Dokumentasi : Prakas Agrestian / Ahmad Kemal

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Jumlah pengunjung