Perpustakaan Nasional Komitmen Jalankan Pengendalian Gratifikasi

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Salemba, Jakarta – Gratifikasi bermakna pemberian dalam arti luas. Pengaturan dan penyebutan gratifikasi secara spesifik dikenal sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Butuh komitmen bersama agar tidak terjadi penyimpangan. Atas dasar tersebut, Perpustakaan Nasional bekerja sama dengan Direktorat Pengendalian Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan Bimbingan Teknis (bimtek) Penanganan dan Pengendalian Gratifikasi selama dua hari di Jakarta, Senin, (30/7).

“Dengan bimtek ini diharapkan setiap unit kerja dapat mengimplementasikan kebijakan-kebijakan tentang pengendalian gratifikasi yang akan difasilitasi oleh unit pengendali gratifikasi  Perpustakaan Nasional,” ujar Inspektur Perpustakaan Nasional Darmadi. Bimtek pengendalian gratifikasi diikuti oleh  pimpinan tinggi pratama yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), unit layanan pengadaan (ULP), unit perijinan operasional, unit perijinan terkait ISBN dan ISMN, serta UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno dan UPT Perpustakaan Proklamator Bung Hatta.

Kepala Perpustakaan Nasional Muhammad Syarif Bando dalam sambutannya mengatakan bahwa masalah gratifikasi selain terkait dengan tugas pokok dan fungsi juga amat tergantung personality. Selama personality-nya tidak memiliki komitmen maka apapun caranya bisa saja terjadi. Dunia cukup besar untuk memenuhi kebutuhan setiap orang, namun dunia terlalu kecil untuk bisa memenuhi kerakusan manusia,” beber Muhammad Syarif mengutip Mahatma Gandhi.

Praktik penerimaan hadiah merupakan sesuatu yang wajar dari sudut pandang relasi pribadi, sosial dan adat-istiadat, akan tapi ketika hal tersebut dijangkiti kepentingan lain, maka cara pandang gratifikasi adalah netral tidak bisa dipertahankan. Hal itulah seperti yang disebut dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 pada Pasal 12B  bahwa gratifikasi yang dianggap suap adalah gratifikasi yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima.

Terkait pengendalian gratifikasi,  pihaknya lanjut Syarif,  tidak hanya melakukan sosialisasi melalui bimtek namun juga telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh stakeholder untuk tidak  mengambil manfaat atau gratifikasi atas penggunaan fasilitas di Perpustakaan Nasional. Kami meminta kepada Kementerian Keuangan agar ruangan yang ada di gedung fasilitas layanan Perpustakaan Nasional di Jalan Medan Merdeka Selatan tidak dijadikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Daripada meminta anggaran ratusan juta rupiah untuk promosi perpustakaan, lebih baik menggratiskan pemanfaatan fasilitas yang dapat berimbas pada peningkatan promosi perpustakaan yang bernilai milyaran," urai Kepala Perpusnas.

Di akhir arahannya, Kepala Perpusnas menghimbau kepada seluruh peserta untuk mengikuti bimtek dengan  penuh antusias dan sungguh-sungguh agar masyarakat dapat terlayani dengan baik sebagai bagian dari komitmen dengan KPK untuk mewujudkan zona integritas di lingkungan Perpusnas. 

 Reportase : Arwan Subakti/Hartoyo Darmawan

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Jumlah pengunjung