RPP (Lanjutan) SSKCKR-Dorong Semua Pihak Lestarikan Karyanya ke Perpustakaan

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Medan Merdeka Selatan, Jakarta—Pelestarian menjadi soal krusial pada pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Pemerintah Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (RPP SSKCKR).  Pelestarian tidak cukup berbicara soal restorasi, konservasi, dan upaya preventif, melainkan juga menyangkut manajemen serta sumber daya manusianya.

"Upaya preventif tidak hanya pengendalian, pengawasan dan kondisi ruangan agar koleksi tidak cepat rusak tapi juga soal penanganan," ucap perwakilan Direktorat Perfilman, Musik, dan Media Baru Kemendikbud, Tubagus Sukmana atau yang akrab disapa Andre, pada lanjutan pembahasan RPP SSKCKR melalui video conference, Rabu, (13/5).

Menanggapi pertanyaan tersebut Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Perpusnas, Ofy Sofiana, menerangkan sudah ada unit kerja terkait yang menangani pelestarian koleksi.

Pelestarian dalam RPP tidak hanya menyangkut soal karya cetak tetapi termasuk juga karya rekam. Karya rekam terbagi dalam dua bentuk, yaitu karya rekam analog dan digital.

Pembahasan yang dikomandoi Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud, Chatarina Muliana, merupakan pertemuan lanjutan ke-5 di tingkat PAK (Panitia Antar Kementerian) yang dibentuk sesuai Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 351/P/2020 tentang Panitia Antarkementerian Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.

PAK melibatkan sembilan institusi (K/L), antara lain Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Perpustakaan Nasional, Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Keuangan.

Pelaksanaan  SSKCKR dalam RPP bertujuan untuk: 1) mengelola koleksi KCKR sebagai koleksi nasional yang lengkap dan mutakhir sebagai salah satu tolak ukur kemajuan peradaban bangsa; 2) mewujudkan sistem pendataan KCKR untuk memberikan kemudahan, ketersediaan, dan keterjangkauan bagi masyarakat dalam memanfaatkan KCKR; 3) meningkatkan kesadaran penerbit dan produsen karya rekam tentang pentingnya pelestarian KCKR yang bernilai intelektual dan artistik sebagai hasil karya budaya bangsa melalui pemberian penghargaan; 4) meningkatkan peran serta masyarakat dalam membangun budaya literasi melalui pendayagunaan koleksi serah simpan.

RPP SSKCKR berisikan 40 pasal dan memuat lima poin penting. Pertama, mengenai tata cara penyerahan KCKR. Kedua, mengenai mekanisme pengenaan sanksi administratif bagi penerbit dan produsen karya rekam yang tidak taat melaksanakan kewajiban. Ketiga, mekanisme pengelolaan hasil SSKCKR. Keempat, tata cara peran serta (keterlibatan) masyarakat dalam pelaksanaan SSKCKR. Dan kelima, bentuk penghargaan kepada pelaku SSKCKR dan masyarakat yang berperan aktif dalam pelaksanaan SSKCKR.

Penyusunan RPP bersinergi dengan Undang-undang (UU) lain, antara lain UU Kemajuan Budaya, UU Sistem Perbukuan, UU Perpustakaan, UU Sistem Nasional Iptek, dan UU SSKCKR.

Perpusnas berharap pembahasan di tingkat PAK tidak memakan waktu lama sehingga pada 2020 dapat disetujui untuk kemudian diundangkan. Melalui RPP, Perpusnas mendorong seluruh pihak untuk melestarikan karyanya ke Perpusnas dan perpustakaan provinsi.

 

Reporter/Fotografer: Hartoyo Darmawan

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Jumlah pengunjung