Medan Merdeka Selatan, Jakarta--Niat yang baik harus sejalan dengan ikhtiar yang kuat. Termasuk niat panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Solo untuk membuat rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perpustakaan. Namun, ada sejumlah pertanyaan yang masih memerlukan penjelasan dari Perpustakaan Nasional agar regulasi yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Solo. Alasan itulah yang melatarbelakangi audiensi DPRD dan Pansus Raperda Perpustakaan dengan Perpusnas, Jumat, (14/5).Â
Ketua Pansus Raperda, Anna Budiarti, menanyakan bagaimana bentuk pengawasan perpustakaan di perguruan tinggi? Lalu, langkah apa yang ditempuh mengatasi minimnya minat baca? Kemudian, apakah penyelenggaraan perpustakaan di masyarakat, termasuk perpustakaan pribadi harus mengikuti standar perpustakaan yang dibuat Perpusnas? Bagaimana mengatasi kendala dana dan kurangnya tenaga perpustakaan dan upaya pengembangan koleksi?
Menjawab sejumlah pertanyaan tersebut, Kepala Biro Hukum dan Perencanaan Perpusnas, Joko Santoso, mengakui bahwa kerangka regulasi akan memberi suatu kepastian tentang peraturan perpustakaan di Kota Solo. Namun, ia meminta pihak Pansus agar bisa memberikan draft (susunan) Raperda terlebih dulu untuk ditelaah oleh Perpusnas sehingga jawaban atau rekomendasi yang disampaikan mudah dipahami. Â
Untuk kewenangan pengawasan perpustakaan sebenarnya sudah diatur batasannya. Untuk tingkat SMU/SMK hingga perguruan tinggi, ranah tersebut berada di tingkat provinsi. Kabupaten/Kota mengurusi sampai tingkat SMP. Â
Sementara itu, Kepala Perpusnas, Muhammad Syarif Bando, mengingatkan agar perpustakaan perguruan tinggi tidak mengirimkan koleksi skripsi, thesis, ataupun disertasi ke masyarakat yang berada di desa/kelurahan. Tidak akan berdampak apapun. Lebih baik masyarakat yang tinggal di desa/kelurahan diberikan bahan bacaaan yang aplikatif, yang bisa dipraktekkan langsung sehingga manfaatnya lebih terasa. Minat baca masyarakat tidak rendah melainkan bahan bacaan saja yang kurang. Rasio buku dengan masyarakat masih belum pas.Â
Mengenai Perda yang disusun, Kepala Perpusnas mengharapkan juga diatur soal jam belajar. "Harus ada keberanian untuk mengembalikan marwah masyarakat menjadi lebih baik," imbuhnya. Untuk mengatasi kekurangan tenaga perpustakaan, Pemkot Solo bisa menerapkan jalur inpassing yang sudah dibuka oleh pemerintah sehingga ketersesuaian tenaga perpustakaan perlahan teratasi. Â
"Perpustakaan memang institusi kecil, namun insyaallah mampu memberikan kontribusi besar bagi bangsa," tutup Syarif Bando.
Â
Reportase : Hartoyo Darmawan
Fotografer : Adit