Upaya Perpusnas untuk Penguatan dan Pembentukan Kelembagaan Perpustakaan di Daerah

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Badung, Bali—Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) terus berupaya melakukan penguatan dan pembentukan kelembagaan perpustakaan di daerah.

Kepala Pusat Pengembangan Perpustakaan Umum dan Khusus (PPUK) Perpusnas Nani Suryani menyatakan hal ini merupakan tanggung jawab Perpusnas sebagai pembina perpustakaan perpustakaan di Indonesia. Secara teknis, tugas dan fungsi pembinaan perpustakaan untuk memastikan berdirinya kelembagaan perpustakaan merupakan kewenangan PPUK.

“Pemekaran membuat ada 38 provinsi baru. Dari 38 provinsi, baru 33 provinsi yang membuat dinas perpustakaan provinsi atau baru sekitar 86,84 persen. Masih terdapat satu provinsi di bawah sekretariat daerah dan empat provinsi belum memiliki kelembagaan perpustakaan,” jelasnya dalam Diskusi Kelompok Terpumpun dengan tema “Penguatan Kelembagaan dan Persiapan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Urusan Perpustakaan” di Badung, Bali, pada Selasa (22/10/2024).

Selain itu, dari 514 kabupaten/kota baru ada 495 kabupaten/kota yang memiliki dinas perpustakaan atau sekitar 96,3 persen. Menurutnya dari 19 kabupaten/kota, terdapat 10 kabupaten/kota yang turun kelembagaannya berada di bawah sekretariat daerah, tujuh daerah belum memiliki kelembagaan perpustakaan, dan dua daerah belum mencantumkan nomenklatur dinas perpustakaan.

Meski begitu, ada daerah yang mengalami penguatan kelembagaan yakni Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Keerom. “Sebelumnya Wonogiri tidak mencantumkan nomenklatur perpustakaan. Namun dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 tahun 2023, di mana sebelumnya dinas kearsipan berganti menjadi dinas kearsipan dan perpustakaan tipe C,” jelasnya.

Sementara Kabupaten Keerom yang sebelumnya berada di bawah sekretariat daerah, berubah menjadi dinas perpustakaan dan arsip daerah tipe C. “Hal ini disahkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Keerom Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Keerom,” ungkapnya.

Saat ini, jelasnya, terdapat tiga kabupaten/kota yang sedang membahas penguatan kelembagaan yakni Kabupaten Katingan, Kabupaten Wajo, dan Kota Cimahi.

Dia menegaskan, daerah yang tidak memiliki dinas perpustakaan akan mengalami kendala, baik dari sisi Perpusnas maupun dari sisi pemerintah daerah.

Menurutnya, Perpusnas sebagai lembaga pembina kesulitan apabila tidak ada dinas perpustakaan di daerah. “Kami sulit melakukan pembinaan dan pengembangan perpustakaan baik di provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan,” ujarnya.

Ditambahkan, daerah yang tidak memiliki dinas perpustakaan atau mengalami pelemahan kelembagaan perpustakaan kesulitan menerima bantuan, seperti bantuan bahan bacaan bermutu untuk perpustakaan desa/kelurahan dan taman bacaan masyarakat.

Selain itu, Perpusnas terkendala melakukan kegiatan pembinaan perpustakaan di bawah naungan perpustakaan provinsi dan kabupaten/kota seperti pembinaan perpustakaan sekolah, perpustakaan desa/kelurahan, dan sebagainya.

Sementara dari sisi pemerintah daerah, dia menjelaskan, dinas perpustakaan harus ada sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU tersebut mengamanatkan bahwa urusan pemerintah bidang perpustakaan merupakan salah satu urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.

Selain itu, dinas perpustakaan harus ada sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah bahwa perpustakaan masuk pada urusan wajib pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, baik pada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Ditambahkan, bahwa hal ini menjadi tolok ukur kinerja pemerintah daerah dalam Indeks Peningkatan Literasi Masyarakat (IPLM) dan Tingkat Kegemaran Membaca (TGM).

Sebelumnya, Perpusnas sudah melakukan sejumlah upaya untuk penguatan kelembagaan dan pembentukan organisasi perangkat daerah urusan perpustakaan. Pada akhir 2023, Perpusnas melakukan Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Perpustakaan Umum dengan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dilanjutkan dengan pada Juli 2024, Perpusnas menyusun surat edaran penguatan kelembagaan dan berkoordinasi dengan Kemendagri. Kemudian, Perpusnas dan Kemendagri melakukan pertemuan dengan pemerintah daerah yang belum memiliki atau membutuhkan penguatan kelembagaan sekretariat daerah, asisten 3, dan pendamping teknis di daerah.

Dia menambahkan, telah dilakukan pertemuan secara daring guna mematangkan surat edaran dan pematangan konsep DKT.

Berdasarkan Data Perpusnas Tahun 2024, berikut provinsi yang belum memiliki kelembagaan perpustakaan (DOB):

1. Provinsi Papua Barat Daya

2. Provinsi Papua Pegunungan

3. Provinsi Papua Selatan

4. Provinsi Papua Tengah

Provinsi di bawah Sekretariat Daerah:

Provinsi Bali

Kabupaten/Kota belum memiliki kelembagaan:

1. Kabupaten Katingan

2. Kabupaten Mahakam Ulu

3. Kabupaten Halmahera Timur

4. Kabupaten Sorong Selatan

4. Kabupaten Tambrauw

5. Kabupaten Halmahera Timur

6. Kabupaten Mamberano Raya

7. Kabupaten Puncak

Kabupaten/Kota yang turun kelembagaan:

1. Kabupaten Bangli

2. Kabupaten Jembrana

3. Kabupaten Tasikmalaya

4. Kabupaten Pesisir Barat

5. Kabupaten Wajo

6. Kabupaten Humbang Hasundutan

7. Kabupaten Samosir

8. Kabupaten Nabire

9. Kabupaten Biak Numfor

10. Kabupaten Asmat

Kabupaten/Kota yang belum mencantumkan nomenklatur perpustakaan:

1. Kota Cimahi

2. Kabupaten Seram Bagian Barat

Reporter: Hanna Meinita

Dokumentasi: Ahmad Kemal Nasution

 

 

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Jumlah pengunjung