UU Perpustakaan Bertujuan Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Garut, Jawa Barat - Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan memiliki tiga tujuan yang bermuara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia. Melalui tersedianya layanan perpustakaan di seluruh Indonesia, pembudayaan kegemaran membaca, dan masyarakat yang cerdas dan sejahtera tersebut, diharapkan tujuan negara yang termaktub dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, bisa terwujud.

Hal ini disampaikan Pustakawan Ahli Utama Perpustakaan Nasional RI Dedi Junaedi dalam Sosialisasi Peraturan Perundangan Bidang Perpustakaan yang diselenggarakan di Kabupaten Garut, Jawa Barat pada Kamis (20/9). Dedi Junaedi memaparkan UU tentang Perpustakaan dan PP Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan yang dimoderasi Kepala Bidang Layanan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Garut Ida Rahayu.

Dedi Junaedi mendorong pemerintah daerah Kabupaten Garut terutama Dispusip Kabupaten Garut untuk memberikan layanan perpustakaan yang koleksinya bisa dimanfaatkan masyarakat. “Dalam UU disebutkan tugas pemerintah pusat menjamin ketersediaan layanan perpustakaan di seluruh daerah, dan pemerintah daerah bertugas menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di daerah,” jelasnya.

Pengelola perpustakaan sekolah diminta memberikan layanan yang maksimal kepada peserta didik, seperti tercantum dalam pasal 83 PP Nomor 24 Tahun 2014. “Sekolah/madrasah mengalokasikan dana paling sedikit lima persen dari anggaran belanja operasional sekolah/madrasah atau belanja barang di luar belanja pegawai dan belanja modal untuk pengembangan perpustakaan. Jadi ini bisa ditanyakan pengelola perpustakaan ke kepala sekolah,” tuturnya.

Sesuai dengan amanat PP No 24 Tahun 2014, warga Garut juga diminta untuk menyerahkan naskah kuno yang dimilikinya ke Dinas Perpustakaan Kabupaten Garut.

Sementara itu, dalam sambutannya Kepala Bagian Hukum dan Humas Perpusnas Asep Muslih menyebut PP No 24 Tahun 2014 mengamanatkan tujuh hal pokok yakni pendaftaran naskah kuno, penghargaan naskah kuno, standar nasional perpustakaan, penyimpanan dan penggunaan koleksi khusus, dewan perpustakaan, penghargaan pembudayaan kegemaran membaca, dan kewajiban penyelenggaraan perpustakaan. Asep Muslih berharap melalui sosialiasi ini, para peserta bisa mengembangkan layanan perpustakaan dan kegemaran membaca melalui kegiatan yang mendorong masyarakat untuk memperbaiki tingkat kesejahteraan.

Kegiatan ini dihadiri 100 peserta yang terdiri dari Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Garut, kepala perpustakaan kecamatan, desa, perpustakaan khusus, perpustakaan sekolah/madrasah, pengurus daerah Ikatan Pustakawan Indonesia, dan ketua Gerakan Permasyarakatan Minat Baca di wilayah Kabupaten Garut. Dalam kegiatan ini, hadir juga Anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah, yang memberikan sambutan dan arahan mengenai pengembangan perpustakaan di Garut.

Reportase: Hanna Meinita

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Jumlah pengunjung