14 Naskah Kuno Diusulkan Sebagai Ingatan Kolektif Nasional 2026

Gallery image

14 Naskah Kuno Diusulkan Sebagai Ingatan Kolektif Nasional 2026

Jakarta - Humas Perpusnas. Sebanyak 14 usulan naskah kuno  diajukan untuk ditetapkan sebagai Ingatan Kolektif Nasional (IKON) tahun 2026. Jumlah ini merupakan usulan terbanyak sejak program IKON dilaksanakan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) pada tahun 2024.

 

Keempat belas naskah yang diusulkan sebagai IKON Tahun 2026 yaitu: Serat Werna-Werni, Karya-Karya K.H. Ahmad Rifa’i, Naskah kuno Sayyid Abdullah bin Iman Desa Tuyuhan Tahun 1755 M, Naskah-naskah dari Skriptorium Merapi-Merbabu, Babad Besuki, Cerita Aji Saka, Sestra Ageng Adidarma, Lontara Kapitan La Mattone', Dokumentasi Historis Kehidupan Masyarakat Bugis Pagatan, Warisan Berharga Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari, Sahakhi Bulan, Syair Raja Siak, Hukum-Hukum Pelayaran Amanna Gappa, Eksplorasi Manuskrip dan Gagasan Syekh Abdus Somad al Falimbani, dan Surat-surat Sisingamangaraja XII.

 

Usulan tersebut berasal dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Daerah istimewa Yogyakarta, Lampung, Riau, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara, termasuk beberapa usulan yang diajukan secara lintas provinsi maupun melalui kerja sama antarlembaga.

 

Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Perpusnas, Suharyanto, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pengusul IKON Tahun 2026. Partisipasi Ini menjadi bagian penting dari upaya bersama untuk menggali dan mengangkat kekayaan warisan dokumenter Indonesia.

 

"Peningkatan jumlah usulan ini bukan hanya sebuah capaian kuantitatif. Hal ini menunjukkan bahwa perhatian dan kesadaran terhadap pentingnya naskah kuno sebagai bagian dari ingatan kolektif bangsa semakin tumbuh," katanya dalam Pembukaan Rapat Dewan Pakar IKON Tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring, Selasa(18/08/2026).

 

Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa perhatian dan kesadaran terhadap pentingnya naskah kuno sebagai bagian dari ingatan kolektif bangsa semakin tumbuh.

 

"Pemerintah daerah, bersama lembaga, komunitas dan masyarakat semakin terdorong untuk mengenali, mengkaji, melestarikan, dan mengangkat nilai penting naskah yang berada di daerah dan komunitas masing-masing," ungkapnya.

 

Suharyanto menjelaskan, keempat belas usulan tersebut telah melalui tahapan verifikasi administrasi dan kini memasuki tahapan penilaian oleh Dewan Pakar IKON.  Dalam tahapan ini, pengalaman, keahlian dan pandangan pengusul memiliki peran yang penting.

 

Masukan yang diberikan diharapkan tidak berhenti pada keputusan mengenai status IKON, tetapi juga menjadi bekal bagi para pengusul untuk memperkuat pelestarian, aksesibilitas, penelitian, publikasi, dan pemanfaatan naskah.

 

"Pada hari ini dan besok, para pengusul akan diberikan kesempatan untuk memaparkan secara langsung. Kami berharap kesempatan ini dapat digunakan untuk menyampaikan nilai penting dari naskah yang diusulkan, sekaligus memberikan informasi dan klarifikasi yang diperlukan oleh Dewan Pakar dalam melakukan penilaian," jelasnya.

 

Program Pengarusutamaan Naskah Kuno melalui Register IKON telah dilaksanakan Perpusnas secara konsisten sejak 2024. Pada tahun pertama, sebanyak tujuh naskah kuno ditetapkan sebagai IKON, kemudian enam naskah ditetapkan pada 2025. Secara keseluruhan, hingga saat ini telah tercatat 20 naskah kuno sebagai IKON.

 

Sementara itu,  hasil penilaian dan pembahasan terhadap usulan selanjutnya akan menjadi bahan dalam pertemuan Dewan Pakar pada akhir Agustus untuk menentukan naskah yang akan direkomendasikan sebagai IKON Tahun 2026. *** (WM/Ed: DRS/Dok: ATK)

 

Galeri