Kepala Perpusnas: Pengakuan Naskah Kuno Bukan Tujuan Akhir Pelestarian

Gallery image

Kepala Perpusnas: Pengakuan Naskah Kuno Bukan Tujuan Akhir Pelestarian

Jakarta–Humas Perpusnas. Pengakuan terhadap naskah kuno melalui Ingatan Kolektif Nusantara (IKON) maupun Memory of the World (MoW) bukan sebuah tujuan akhir pelestarian warisan dokumenter. Atas hal tersebut, Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas), E. Aminudin Aziz menekankan, pengakuan tersebut perlu diikuti tanggung jawab untuk memastikan naskah kuno tetap terjaga, akses terhadapnya semakin terbuka, kandungan pengetahuannya terus diteliti, dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.

 

“Naskah kuno tidak cukup hanya diselamatkan secara fisik atau dialihmediakan ke dalam bentuk digital. Naskah kuno perlu dibaca, diteliti, diterjemahkan, dipublikasikan, dan dikembangkan dalam berbagai bentuk agar pengetahuan yang terkandung di dalamnya tetap hidup dan relevan bagi generasi berikutnya,” tegasnya saat memberikan sambutan Penganugerahan Ingatan Kolektif Nasional (IKON) dan Penghargaan Naskah Kuno Tahun 2026, Kamis (24/9/2026).

 

Ia menegaskan, upaya pengarusutamaan naskah kuno membutuhkan keterlibatan berbagai pihak misalnya pemilik naskah yang merawat koleksi secara turun-temurun, pegiat dan komunitas pernaskahan, dan akademisi. Pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam membangun ekosistem pengelolaan naskah kuno yang berkelanjutan.

 

Persoalan keberlanjutan pengetahuan yang terkandung dalam naskah kuno menjadi perhatian Ketua Dewan IKON, Mukhlis Paeni. Ia memaparkan, pada saat ini sebagian besar naskah kuno yang merekam pengetahuan lokal berhenti produksi dan terputus pelestariannya. Persoalan lainnya adalah perubahan zaman yang menyebabkan sebagian naskah kuno tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini.

 

Dirinya berharap, naskah kuno bisa diolah dan dihadirkan kembali dalam kehidupan masyarakat seperti yang dilakukan oleh Perpusnas, mengalihwahanakan naskah kuno menjadi animasi, komik, dan lainnya.

 

“Menjadi kewajiban kita saat ini sebagai generasi Nusantara untuk menemukan dan menyambung missing link yang terputus, yang hilang selama berabad-abad, untuk menciptakan karya baru yang lebih aktual dan lebih sesuai dengan zaman dan kebutuhan masyarakat masa kini dan masa depan,” tutur Kepala Perpusnas.

 

Sementara itu, Wakil Ketua Komite MoW Regional Asia Pasifik, Imam Gunarto, memaparkan bahwa signifikansi nilai warisan dokumenter dari lokal ke pengakuan global harus melewati beberapa tahap. Tahapan tersebut yakni identifikasi arsip yang akan diajukan, kurasi dan dokumentasi, pengajuan ke program MoW/MOCAP, dan penilaian oleh Tim Internasional.

 

"Dalam proses pengajuan warisan dokumenter menjadi bernilai global itu ada dua kunci. Pertama, collaborative governance dan kedua, creative financing. Kolaborasi dipakai untuk proses pengajuan penyelesaian atau proses nominasinya. Begitu selesai utilization and industrialization-nya, harus ada creative financing apalagi di daerah enggak bisa dari APBN dan APBD. Hal ini agar warisan dokumenter yang kita miliki dan sudah diakui oleh internasional, dapat bisa kita manfaatkan dengan sebaik-baiknya,” jelas Imam.

 

Dalam proses pengajuan warisan dokumenter ke program MoW UNESCO, ia menjelaskan terdapat kriteria yang mutlak wajib dimiliki, antara lain keaslian (authenticity), integritas (integrity), dan signifikansi dunia (world significance). Dalam hal signifikansi dunia, Imam juga menerangkan kriteria pembandingnya yaitu time, place, people, subject/theme, dan form/stile.

 

“Kriteria tambahan yang juga akan dilihat oleh UNESCO adalah kelangkaan. Apakah dokumen itu langka, satu-satunya, unik, tidak ada pembandingnya? Kemudian, yang mengandung ancaman kerusakan, apakah dokumen berada dalam kondisi kritis atau terancam punah ?,” tambahnya.  

 

Sekretaris Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO, Mardisontori, menjelaskan, warisan dokumenter berupa naskah kuno, manuskrip, arsip, merupakan representasi autentik dan memori kolektif dari peradaban bangsa Indonesia di tengah dinamika global. Warisan ini tidak hanya berfungsi sebagai objek pelestarian internasional tetapi juga aset strategis power dalam diplomasi budaya.

 

“Warisan dokumenter merupakan DNA peradaban bangsa. Dengan kekayaan yang kita miliki dan melalui penguatan sinergi antar pemangku kepentingan, termasuk Perpusnas. Kita tidak hanya mampu melestarikan warisan fisik dan lembaran masa lalu, tetapi juga mampu menjadikannya sebagai bagian dari diplomasi budaya Indonesia di tingkat global,” pungkasnya. (AL/BS/WM/SA/Ed:Drs/Dok:AKN).

Galeri