5 Strategi Perpusnas untuk Percepatan Akreditasi Perpustakaan

Gallery image

5 Strategi Perpusnas untuk Percepatan Akreditasi Perpustakaan

Serang, Banten - Penguatan regulasi, penguatan asesor, pemberdayaan asesor kabupaten/ kota, kerja sama dengan mitra, dan diseminasi informasi merupakan lima strategi Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) untuk percepatan akreditasi perpustakaan. Strategi tersebut dipaparkan Direktur Standardisasi dan Akreditasi Perpusnas, Made Ayu Wirayati, Rabu (12/11/2025) dalam Lokakarya Pemutakhiran Instrumen Akreditasi Perpustakaan.

“Selain memperkuat dengan melengkapi regulasi termasuk revisi instrumen akreditasi perpustakaan, Perpusnas juga melakukan penguatan asesor. Jumlah asesor ada 94. Mereka berkedudukan di provinsi, kabupaten, kota, dan perguruan tinggi,” bebernya.

Naskah Pemutakhiran Instrumen Akreditasi Perpustakaan 2025 disusun untuk empat jenis perpustakaan. Keempat jenis perpustakaan tersebut adalah Perpustakaan Sekolah, Perpustakaan Umum, Perpustakaan Khusus, dan Perpustakaan Perguruan Tinggi.

Perpustakaan Sekolah sejumlah 155.903 terdiri dari SMA/MA/SMK/MAK, SMP/MTs, SD/MI, TK/RA/BA, dan SLB. Perpustakaan Umum sejumlah 54.344 berada di Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan. Perpustakaan Perguruan Tinggi sejumlah 3.335 terdiri dari Universitas, Institut/Sekolah Tinggi/Politeknik, dan akademi/komunitas. Perpustakaan Khusus sebanyak 5.833 tersebar di lembaga pemerintah, lembaga nonpemerintah, dan rumah ibadah.

Menurutnya, agar capaian target akreditasi optimal, dilakukan pemberdayaan asesor kabupaten/kota. “Selain itu, dibutuhkan juga strategi optimalisasi kerja sama, sinergi, kolaborasi, dan advokasi dengan berbagai pihak. Tujuannya, mendorong percepatan kegiatan dengan mitra kerja baik kementerian, lembaga, pemerintah daerah, masyarakat, akademisi, dan perguruan tinggi,” ungkapnya.

Dirinya menyebutkan, strategi yang tak kalah penting adalah diseminasi informasi melalui media cetak dan elektronik. Kegiatan konsultasi, sosialisasi, workshop, lokakarya, dan pendampingan akreditasi perlu diketahui dan diikuti oleh para pemangku kepentingan terkait.

Sebagai informasi, jumlah perpustakaan di Indonesia terdata mencapai 219.415 perpustakaan. Jumlah perpustakaan terakreditasi sebanyak 14.774 perpustakaan (6,73%) dan perpustakaan yang belum terakreditasi mencapai 204.641 (93,27%)

Ayu menjelaskan, akreditasi dibutuhkan untuk membuktikan bahwa perpustakaan yang dimaksud telah diselenggarakan dan dikelola minimal sesuai SNP (Standar Nasional Perpustakaan) secara konsisten, tertib, teratur, dan berkelanjutan. Selain itu, ia menambahkan, akreditasi untuk memotret, mengukur atau menilai kondisi dalam penyelenggaraan dan pengelolaan kelembagaan perpustakaan terhadap ketentuan standar yakni biasa saja, baik, hebat atau kurang. “Akreditasi juga dilakukan untuk mengetahui posisi dasar dalam peningkatan kinerja atau kualitas kerja perpustakaan dalam memberikan pelayanan prima bagi pemustaka,” urainya.

Mekanisme akreditasi perpustakaan sendiri dilakukan melalui 5 tahap. Pertama, seleksi perpustakaan pada tahap awal dilakukan dengan pengiriman usulan pihak perpustakaan kepada Perpusnas melalui SiPAPI (Sistem Penilaian Akreditasi Perpustakaan Indonesia). Selain itu ada tahap pra–akreditasi, yaitu pengiriman kuesioner dan verifikasi data awal untuk mengetahui tingkat kelayakan.

Tahap selanjutnya adalah asesmen perpustakaan yang dilakukan melalui visitasi perpustakaan oleh asesor. Tiga hal yang dilakukan dalam visitasi adalah presentasi profil perpustakaan, verifikasi dan validasi instrumen akreditasi, serta penilaian hasil sementara akreditasi dalam bentuk berita acara.

Berikutnya, rapat penetapan nilai akreditasi yang dilakukan oleh tim akreditasi. Tahap terakhir adalah penerbitan sertifikat. Sertifikat ditandatangani oleh Kepala Perpusnas dan berlaku sesuai dengan predikat yang didapat.

 

Reporter: Dyah Sugiyanto

Dokumentasi: Aditya Irfan Fakhruddin

Galeri