750 Perpustakaan Desa/Kelurahan Terima Bantuan Program TPBIS 2026
Jakarta - Humas Perpusnas. Kepala Pusat Pengembangan Perpustakaan Umum dan Khusus Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas), Nani Suryani mengatakan bahwa penerima bantuan Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial (TPBIS) Tahun 2026 berjumlah 750 perpustakaan desa/kelurahan yang tersebar di 162 kabupaten/kota di 37 provinsi di seluruh Indonesia.
“Bantuan fisik yang disalurkan tahun 2026 meliputi 750 unit komputer, 750 unit printer, 375.000 bantuan buku bacaan bermutu, serta 1.750 judul buku keterampilan dengan total 158.619 eksemplar yang dipilih secara mandiri oleh masing-masing calon penerima program sesuai kebutuhan,” urainya pada kegiatan Sosialisasi Mekanisme Penerimaan Bantuan Fisikj Program TPBIS Tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring, Rabu (5/8/2026).
Selain itu, Nani juga menegaskan bahwa bantuan Program TPBIS Tahun 2026 yang diterima perpustakaan desa/kelurahan bukan sekadar proses distribusi barang, tetapi merupakan amanah negara yang harus dikelola secara tertib administrasi, transparan, akuntabel dan tepat sasaran.
“Oleh karena itu, penting bagi seluruh penerima bantuan mitra Program TPBIS 2026 untuk memiliki pemahaman yang sama mengenai setiap tahapan penerimaan agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaannya,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Nani mengharapkan ada sinergitas antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan para pengelola perpustakaan agar pelaksanaan Program TPBIS dapat berjalan secara optimal. Dengan demikian, perpustakaan mampu memberikan layanan yang berkualitas kepada masyarakat serta menjadi ruang belajar kontekstual yang mendukung pengembangan pengetahuan, keterampilan, berbagi ilmu sehingga terwujud masyarakat yang gemar membaca dan memiliki kecakapan literasi.
“Kesamaan pemahaman antara Perpustakaan Nasional, pemerintah daerah, dan perpustakaan penerima bantuan merupakan kunci agar proses penyaluran bantuan berjalan lancar, tepat sasaran, dan dapat segera dimanfaatkan untuk meningkatkan layanan perpustakaan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Pustakawan Ahli Pertama Perpusnas, Bayu Ramadhan menjelaskan perpustakaan penerima bantuan Program TPBIS Tahun 2026 diwajibkan melakukan pemeriksaan awal terhadap barang yang diterima. Adapun pemeriksaan yang dimaksud meliputi kesesuaian jumlah paket, jenis barang, dan kondisi kemasan dan melakukan dokumentasi foto bersama petugas ekspedisi dan barang bantuan yang diterima sebagai bukti pelaporan.
“Apabila secara umum barang telah diterima sesuai dengan dokumen pengiriman, perpustakaan wajib menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) dan membubuhkan stempel perpustakaan sesuai dengan nama yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) penerima TPBIS Tahun 2026,” jelasnya.
Bayu menambahkan, pengiriman bantuan akan dilaksanakan oleh pihak ketiga mulai Agustus hingga Desember 2026 secara bertahap. Dalam pelaksanaannya, wilayah terjauh akan diprioritaskan sebagai tujuan pengiriman guna memastikan seluruh bantuan dapat tersalurkan sesuai jadwal.*** (AL/Ed: BS/Dok: AL)






