Akreditasi Perkuat Mutu Perpustakaan
Jakarta - Humas Perpusnas. Dari 235.258 perpustakaan yang tercatat di Indonesia, baru 16.965 perpustakaan atau sekitar 7,2 persen yang telah terakreditasi. Angka tersebut menunjukkan masih luasnya ruang penguatan mutu perpustakaan melalui standardisasi dan akreditasi.
Hal tersebut disampaikan Direktur Standardisasi dan Akreditasi Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas), Made Ayu Wirayati, dalam apel pagi yang digelar secara daring, Senin (21/9/2026). Menurutnya, peningkatan cakupan akreditasi menjadi bagian penting dalam membangun budaya mutu perpustakaan di Indonesia.
Upaya tersebut diperkuat melalui pemutakhiran instrumen akreditasi yang diluncurkan Perpusnas pada Desember 2025 dan mulai berlaku pada awal 2026. Instrumen baru ini membawa perubahan pada pendekatan penilaian dengan menempatkan kinerja perpustakaan sebagai salah satu fokus utama.
“Pemutakhiran instrumen ini merupakan langkah besar dalam reformasi sistem akreditasi perpustakaan di Indonesia. Perubahan instrumen ini bukan sekadar perubahan format atau penyesuaian teknis, tetapi merupakan transformasi paradigma akreditasi perpustakaan,” ujar Made Ayu.
Jika sebelumnya penilaian lebih banyak berorientasi pada pemenuhan standar, instrumen baru mengarahkan penilaian pada bagaimana sumber daya yang dimiliki perpustakaan menghasilkan manfaat bagi pemustaka dan masyarakat.
“Kami ingin mengetahui bagaimana seluruh sumber daya perpustakaan menghasilkan manfaat nyata bagi pemustaka dan masyarakat. Tidak hanya mengukur apa yang dimiliki, tetapi juga mengukur apa yang dihasilkan,” jelasnya.
Untuk memperluas penerapan instrumen tersebut, Perpusnas telah melakukan sosialisasi pemutakhiran instrumen akreditasi secara daring kepada berbagai jenis perpustakaan di Indonesia. Selain itu, layanan konsultasi dan pendampingan akreditasi terus dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan lainnya.
Lebih lanjut, Made Ayu juga mengatakan keterbatasan anggaran tidak menjadi alasan untuk menghentikan upaya peningkatan mutu perpustakaan. Menurutnya, berbagai strategi dan kolaborasi perlu terus dikembangkan agar proses akreditasi dapat menjangkau lebih banyak perpustakaan.
“Tujuannya bukan sekadar melaksanakan akreditasi, tetapi memastikan bahwa perpustakaan di Indonesia semakin berkualitas, semakin bermanfaat, dan semakin mampu menjadi penggerak literasi bangsa,” ujarnya.
Melalui instrumen baru tersebut, Perpusnas berharap perpustakaan memiliki acuan yang lebih relevan untuk membangun dan mengukur mutu, sekaligus memperkuat profesionalisme pengelolaan dan layanan. Dengan demikian, akreditasi tidak berhenti pada pemenuhan standar, tetapi juga melihat manfaat dan dampak yang dihasilkan perpustakaan bagi pemustaka dan pembangunan nasional.*** (SA/Ed: BS/Dok: SA)






