3.574 Arsip Perpusnas Dimusnahkan, Keamanan Informasi Tetap Dijaga
Cikarang – Humas Perpusnas. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) kembali melaksanakan pemusnahan arsip. Kali ini, sebanyak 3.574 arsip yang berasal dari 5 unit pengolah di lingkungan Perpusnas dimusnahkan serentak di gudang arsip milik PT Indoarsip Kertaskarya Buanasentosa.
Hal ini dilakukan sebagai komitmen dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, termasuk memastikan arsip yang telah habis masa retensinya dan tidak lagi memiliki nilai guna, dapat dimusnahkan melalui prosedur yang berlaku.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Perpusnas, Janti Suksmarini, mengatakan bahwa pemusnahan arsip merupakan bagian dari upaya pengelolaan arsip yang efektif dan efisien. Selain mengurangi beban penyimpanan arsip, kegiatan tersebut juga menjadi langkah untuk mencegah penyalahgunaan fisik maupun informasi arsip oleh pihak yang tidak berwenang.
“Pemusnahan arsip merupakan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang menyebutkan bahwa pemusnahan arsip dilakukan terhadap arsip yang tidak memiliki nilai guna, telah habis retensinya, dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip yang disetujui oleh Arsip Nasional Republik Indonesia,” ujar Janti, Kamis (17/9/2026).
Lebih lanjut, Janti juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemusnahan arsip, mulai dari panitia, unit kerja di lingkungan Perpusnas, hingga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dan PT Indoarsip Kertaskarya Buanasentosa selaku mitra Perpusnas.
Sementara itu, Kepala Cabang PT Indoarsip Kertaskarya Buanasentosa, Yanto Sugiyanto, mengungkapkan rasa syukurnya karena kembali dipercayakan oleh Perpusnas sebagai tempat pemusnahan arsip. “Sebuah penghargaan buat kami dan juga tentunya kami tetap berkomitmen, mengingat tingginya nilai kerahasiaan, independen, dan juga pengelolaan arsip tersebut,” ungkapnya. *** (FM/Ed: BS/Dok: ATK)
Galeri










