Berkunjung ke Perpusnas, Tim Perpustakaan Setjen DPR RI Pelajari Tata Kelola dan Pelestarian Koleksi Langka

Gallery image

Berkunjung ke Perpusnas, Tim Perpustakaan Setjen DPR RI Pelajari Tata Kelola dan Pelestarian Koleksi Langka

Jakarta- Pengelolaan perpustakaan di Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) didukung oleh dua regulasi utama. Pertama, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Kedua, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR). Kedua regulasi tersebut menjadi landasan kuat dalam pelaksanaan tata kelola perpustakaan secara nasional.

“Dalam pengelolaan teknis, Perpusnas memiliki empat pilar utama,” tutur Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas), Suharyanto. Ia pun merincinya satu per satu saat menerima audiensi Tim Perpustakaan Sekretariat Jenderal (Setjen) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada hari Kamis, (15/1/2026).

Ia menyebutkan, pilar pertama adalah pengembangan koleksi melalui Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, termasuk pelaksanaan kewajiban serah simpan oleh penerbit sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2018. Pilar kedua adalah pengelolaan metadata melalui Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan yang menjalankan klasifikasi, pengatalogan berbasis standar internasional, serta fungsi pengawasan bibliografi nasional.

Pilar ketiga, lanjutnya, adalah Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara (Pujasintara). “Pujasintara tidak hanya menyediakan koleksi, tetapi juga menghadirkan berbagai inovasi dan aktivitas literasi sebagai ruang terbuka bagi masyarakat,” bebernya. Adapun pilar keempat, disebutkannya, adalah Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan, yang menghasilkan berbagai layanan digital, salah satunya melalui laman Khasanah Pustaka Nusantara (Khastara).

Dalam audiensi tersebut, Suharyanto didampingi Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Pujasintara, Yeri Nurita dan Pustakawan Pujasintara menerima kedatangan Kepala Bagian Perpustakaan DPR RI, Dewi Resmini, dan jajarannya.

Dalam kesempatan ini, Dewi menyampaikan bahwa tujuan audiensi adalah untuk mempelajari tata kelola perpustakaan, strategi branding untuk menarik stakeholder utama yaitu para anggota DPR RI beserta tenaga pendukung dan pegawai Sekretariat DPR RI serta upaya meningkatkan budaya baca di lingkungan internal lembaga.

“Jumlah pegawai kami saat ini mencapai 3.543 orang. Tantangannya adalah bagaimana membudayakan membaca di internal, karena membaca merupakan bagian penting dalam membangun pengetahuan, berpikir kritis, dan memahami persoalan-persoalan kompleks dalam organisasi,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menyampaikan terkait pengelolaan koleksi langka yang ada di perpustakaan DPR RI. “Kami ingin mengetahui kiat-kiat mengelola koleksi langka tersebut karena jangan sampai koleksi-koleksi tersebut habis dimakan rayap atau usia, warnanya pun sudah berubah. Mengingat koleksi tersebut merupakan bagian penting dari sejarah DPR RI, baik masa lalu, masa kini, maupun masa depan,” tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Pustakawan Ahli Pertama Pujasintara, Antariksa Akhmadi, memaparkan bahwa Khastara nusantara adalah sebuah repositori digital yang memuat hasil alih media digital untuk koleksi-koleksi naskah kuno dan koleksi langka. 

“Jadi koleksi langka itu bisa berupa buku langka, majalah lama, surat kabar lama kemudian foto atau paper dan sebagainya yang dapat dibaca dan diunduh karena memang sudah menjadi bagian dari domain public,” jelasnya.

Terkait koleksi langka, Antariksa menjelaskan bahwa Perpusnas telah menyusun panduan lengkap untuk terkait pelestarian koleksi langka.

“Perpustakaan nasional sudah menyusun panduan-panduannya secara lengkap. Mulai dari preservasi digital, termasuk cara mengatur suhu, kelembaban, dan tata kelola ruangan penyimpanan buku supaya kondisi fisik koleksi langka dapat terjaga,” pungkasnya.

 

Reporter: Anastasia Lily

Editor: Dyah R. Sugiyanto

Dokumentasi: Aditya Irfan R.

Galeri