Dampak Dinamika Organisasi, Dharma Wanita Persatuan Pusat Sempurnakan AD/ART
Jakarta– Dharma Wanita Persatuan (DWP) Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) mengawali rangkaian kegiatan tahun 2026 dengan menggelar Sosialisasi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) DWP pada hari Rabu, (14/1/2026). Kegiatan ini merupakan program perdana bidang kesekretariatan DWP Perpusnas.
Ketua DWP Perpusnas, Teti Herawati Aminudin Aziz, menyampaikan kegiatan ini menjadi penting dengan adanya perubahan hasil Musyawarah Nasional (Munas) DWP ke-V tahun 2024. Perubahan tersebut merupakan penyempurnaan AD/ART periode sebelumnya (2019–2024) dan akan menjadi dasar organisasi untuk periode kepengurusan tahun 2024–2029.
“Masih ada beberapa perubahan hasil Munas yang belum disampaikan kepada seluruh anggota DWP. Karena itu, kegiatan hari ini diharapkan dapat memberikan pemahaman sekaligus menumbuhkan semangat kita dalam menyelenggarakan kegiatan program DWP sepanjang tahun 2026,” jelasnya.
“Dengan adanya sosialisasi ini, saya berharap seluruh anggota DWP Perpusnas dapat memahami peran, fungsi, dan arah organisasi ke depan, sehingga program-program DWP sepanjang tahun 2026 dapat berjalan lebih baik,” ungkapnya.
Sementara itu, Staf Ahli DWP Pusat, D. Sasanti Sidharta, mengatakan bahwa penyesuaian AD/ART dilakukan sebagai dampak atas dinamika organisasi khususnya pasca pelaksanaan pemilu. “Perubahan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi perubahan nomenklatur kementerian, baik berupa penggabungan, pemisahan maupun penghapusan kementerian yang berdampak langsung pada struktur organisasi,” urainya.
Munas, lanjutnya, juga menyetujui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) DWP tahun 2024-2029 agar disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), serta mengesahkan laporan pertanggungjawaban Ketua Umum DWP.
Menurutnya, penyempurnaan AD/ART dilakukan untuk menjawab dinamika internal organisasi yang berkembang sangat cepat, sehingga diperlukan fleksibilitas dalam pengambilan kebijakan. “Dengan disahkannya keputusan Munas, DWP Pusat berhak untuk melakukan penyesuaian Anggaran Rumah Tangga tanpa melalui Munas karena ternyata banyak sekali hal-hal yang kita harus ubah untuk menyelesaikan dinamika organisasi, tentunya untuk kebaikan,” ungkapnya.
Ia juga memaparkan beberapa pokok perubahan penting dalam penyempurnaan AD/ART hasil Munas V. Yang pertama adalah terkait dengan penegasan lokasi pusat organisasi. “Jika sebelumnya pusat organisasi disebutkan berada di Jakarta, kini dirumuskan menjadi berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia, di mana pun lokasi ibu kota tersebut ditetapkan di kemudian hari,” jelasnya.
Selain itu, dilakukan pula penataan kembali Unsur Pelaksana (UP) dan wilayah kerja DWP Instansi Pemerintah Pusat (IPP) serta DWP Provinsi. “Sistem pelaporan DWP IPP dikembalikan ke pola vertikal mengikuti kementerian atau lembaga masing-masing tetapi koordinasi dengan DWP Provinsi di wilayah penugasan tetap menjadi kewajiban,” urainya.
Perubahan lainnya adalah mengenai pengesahan dan penunjukan Ketua Umum di mana jabatan Ketua Umum tidak lagi disahkan melalui Munas, karena jabatan ketua umum bersifat ex-officio.
Lebih lanjut, ia menjelaskan sumber keuangan organisasi dapat berasal dari sumber-sumber yang sah. “Misalnya melalui iuran anggota (jika ada) atau sumbangan yang berasal dari APBN atau APBD dengan kewajiban organisasi wajib menyiapkan laporan pertanggungjawaban yang akuntabel dan sesuai dengan standar instansi terkait,” ulasnya.
Turut hadir dalam kesempatan ini, Anggota DWP Pusat, Nike Kartika, Wakil Ketua DWP Perpusnas, Feronika Sekar P, Ketua Bidang Sosial Budaya DWP Perpusnas, Herni Hembang serta para anggota DWP Perpusnas.
Reporter: Anastasia Lily
Editor: Dyah R. Sugiyanto
Dokumentasi: Kemal Nasution, Prakas Agrestian & Rangga
Galeri








