Dengarkan Kekhawatiran, Ini Saran Kepala Perpusnas tentang Pengembangan Profesi Pustakawan Kemenkum

Gallery image

Dengarkan Kekhawatiran, Ini Saran Kepala Perpusnas tentang Pengembangan Profesi Pustakawan Kemenkum

Jakarta. Humas Perpusnas- Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas), E. Aminudin Aziz, menerima audiensi dua Pustakawan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum pada hari Selasa (7/4/2026). Mereka adalah Dessy Suciwati dan Sulastri Manista. Pertemuan membahas penguatan perpustakaan dan pengembangan profesi pustakawan .

 

Dalam pertemuan tersebut, Dessy Suciwati menyampaikan beberapa tantangan yang dihadapi. Ia juga menyatakan harapannya sebagai seorang pustakawan di lingkungan perpustakaan badan pelatihan Kementerian.

 

“Kami berharap agar Perpusnas sebagai pembina perpustakaan bekerjasama dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebagai pembina badan pelatihan pemberdayaan pustakawan. Kami berharap Perpusnas dan LAN memperkuat regulasi akreditasi perpustakaan, sehingga perpustakaan badan pelatihan memiliki posisi yang kuat dan tidak mudah diabaikan oleh lembaga pelatihan,” jelasnya.

 

Ia juga menyampaikan kekhawatirannya terkait banyaknya pustakawan yang beralih jabatan ke jabatan fungsional lain karena rendahnya minat dan dukungan.  Menurutnya, hal ini dipengaruhi oleh jenjang dan kategori jabatan pustakawan serta uji kompetensi yang sulit. Penyebab tersebut pada akhirnya menjadi hambatan bagi pengembangan karier pustakawan.

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Perpusnas menjelaskan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) sebagai kementerian yang menaungi LAN. Upaya tersebut merupakan langkah untuk memberdayakan pustakawan di lembaga pendidikan dan pelatihan termasuk di BPSDM.

 

“Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Perpusnas sedang menyusun materi micro credential untuk pustakawan berdasarkan usulan internal terkait kompetensi yang diperlukan. Tujuannya, agar pustakawan dapat berkinerja optimal. Hal Ini diharapkan akan menimbulkan efek bola salju yang akan menjadi satu cara mendorong perpustakaan di Kementerian/Lembaga terakreditasi,” tuturnya.

 

Terkait uji kompetensi pustakawan, Aminudin menjelaskan uji kompetensi yang baik bukan masalah soal yang sulit atau mudah dikerjakan. Soal tersebut memiliki tiga prinsip utama yaitu validitas, reliabilitas, dan praktikalitas. 

 

“Bukan urusan soal itu sulit atau mudah.  Kalau misalnya soal itu justru dipermudah maka soal itu menjadi tidak berguna sama sekali. Justru harus menjadi pembeda pada diri seseorang, apakah ia berhak atau tidak untuk bisa lulus ke jenjang selanjutnya. Pustakawan harus punya standar yang akan menunjukkan kualitas pada setiap jenjangnya,” pungkasnya.(AL/Ed:DRS/AIF).

Galeri