Disaksikan ANRI, Secara Simbolis Perpusnas Musnahkan 150 Dus dan 10 Karung Arsip

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Salemba, Jakarta -  Sebanyak 150 dus dan 10 karung  atau 309 mililiter arsip milik Perpustakaan Nasional akan dimusnahkan. Arsip yang akan dimusnahkan  meliputi arsip Keuangan (periode 1981 s/d 2009 ), arsip Hukum dan Humas (periode 1994 s/d 2008), dan sebagian arsip kepegawaian. Pemusnahan secara simbolis dilakukan oleh Kepala Perpusnas, Muhammad Syarif Bando, didampingi Deputi, Inspektur, Kepala Biro Umum, Kasubdit Akuisisi Arsip I dari Arsip Nasional RI (ANRI), dan arsiparis, di Jakarta, Senin, (8/4). Nantinya mobilisasi keseluruhan arsip yang akan dimusnahkan dilakukan pada 22 April mendatang di Gudang Arsip Indoarsip, Karawang. 
 
Dalam laporannya, Kepala Biro Umum Perpusnas, Joko Budi Santoso mengatakan Pemusnahan Arsip merupakan salah satu kegiatan Penyusutan Arsip sebagaimana diatur dalam UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 43 tentang Kearsipan. Proses pemusnahan arsip pun sudah dimulai sejak 4 Februari 2019 dengan beberapa tahapan, diantaranya pemilahan, pengelompokan, pendataan, reviu serta verifikasi lapangan oleh tim internal Perpusnas, ANRI dan juga mitra mengacu pada Peraturan Kepala (Perka) Nomor 2 Tahun 2015 tentang  Pedoman Klasifikasi Arsip di lingkungan Perpustakaan Nasional RI, dan Perka Nomor 4  Tahun 2015 tentang JRA Fasilitatif di lingkungan Perpustakaan Nasional RI. 
 
Namun, berdasarkan hasil verifikasi fisik , sebagian Arsip Kepegawaian dinyatakan belum layak untuk diusulkan musnah dengan pertimbangan arsip tersebut merupakan Arsip Inaktif Asli berupa Berkas Perorangan dari tahun 1992-2007 sehingga direkomendasikan oleh ANRI agar dikembalikan ke bagian Kepegawaian untuk ditata dan disimpan kembali. Selain itu,  arsip lain yang belum bisa diusulkan musnah, yaitu Arsip Inaktif Keuangan terkait Proses Pembangunan Gedung Blok E, Arsip Statis Asli berupa Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional RI Nomor 44 Tahun 1998 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional RI, serta arsip berbentuk buku dan majalah sebanyak 1792 eksemplar dari tahun 1990 sampai dengan 2010 ).
"Terhadap arsip- arsip yang tidak jadi dimusnahkan tersebut, kami akan kembalikan kepada unit kerja terkait untuk didayagunakan serta ditata dan disimpan kembali," terang Kepala Biro Umum.

Kasubdit Akuisisi Arsip I ANRI, Tato Pujiarto, mengatakan, pemusnahan arsip sudah menjadi kebutuhan setiap lembaga karena sudah ada UU Kearsipan yang nengatur mekanisme pemusnahan arsip. Sejatinya pemusnahan arsip tidak hanya menghilangkan, tapi dengan cara tersebut maka arsip lainnya bisa terselamatkan sehingga berguna bagi efisiensi dan efektivitas ruangan penyimpanan arsip. "Pemusnahan arsip ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan oleh Perpustakaan Nasional dan pemusnahan arsip di lingkungan Perpustakaan Nasional sudah melalui prosedur UU Kearsipan," terangnya. 
 
Sementara itu, Kepala Perpusnas, Muhammad Syarif Bando, mengatakan,  saat ini Perpusnas terus menyempurnakan aturan (regulasi) perihal kearsipan seperti, JRA Substantif, Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis (SKKAAD), Pedoman Pengelolaan Arsip Aktif/Inaktif/Vital, Pedoman Penyusutan Arsip, dan Pedoman Penyelenggaraan Kearsipan.  
 
"Perpusnas berkomitmen untuk menyelenggarakan dan mengelola kearsipan ini sebaik-baiknya pada semua lini, karena saat ini sudah mulai dipahami tahapan dalam mengurus kearsipan. Sehingga kedepannya, Perpusnas dan ANRI bisa terus bersinergi dan bekerjasama dalam pengelolaan arsip di lingkungan Perpusnas," kata Perpusnas sebelum melakukan simbolis pemusnahan.
 
 
Reportase : Wara/Tika
Fotografer : Hartoyo Darmawan
 

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpusnas Republik Indonesia

Jumlah pengunjung: NaN