Geser Paradigma Lama, Perpusnas Lakukan Pemutakhiran Instrumen Akreditasi Perpustakaan

Gallery image

Geser Paradigma Lama, Perpusnas Lakukan Pemutakhiran Instrumen Akreditasi Perpustakaan

Palembang – Direktur Standardisasi dan Akreditasi Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas), Made Ayu Wirayati menegaskan perlu adanya pergeseran paradigma perpustakaan. Salah satunya, adalah dengan melakukan pemutakhiran instrumen akreditasi perpustakaan. Pernyataan itu disampaikannya dalam Lokakarya Pemutakhiran Instrumen Akreditasi Perpustakaan Tahun 2025, pada Rabu (1/10/2025) di Palembang. 

Wirayati menyebutkan, sebelumnya perpustakaan dilihat sebagai lembaga simpan/gudang buku, pendukung dan pelengkap, bersifat menunggu, pasif, statis dalam pelayanan, tidak popular tapi ada terus.

“Pergeseran paradigma diperlukan agar perpustakaan dipahami sebagai pusat pengetahuan digital dan ruang multi fungsi, tempat belajar mandiri dan rekreasi ilmu pengetahuan, memberikan pelayanan yang proaktif dalam menyebarkan informasi dan ilmu (melalui layanan digital dan ekstensi), serta menjadi mitra lembaga pendidikan,” ungkapnya.

Pemutakhiran instrumen akreditasi perpustakaan, dipaparkannya, dilakukan dalam beberapa langkah. Pertama, revisi instrumen. Instrumen akreditasi perpustakaan (15 instrumen) akan mengalami pemutakhiran dengan meniadakan penilaian kuantitatif untuk dapat melihat capaian dan dampak. Kedua, perubahan komponen akreditasi. Perpusnas mengubah komponen akreditasi yang lama dari 6 komponen dan 3 pendukung; menjadi 6 komponen (koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan, dan pengelolaan). 

Selanjutnya terkait pertanyaan instrumen. Jumlah pertanyaan lebih sedikit dari instrimen yang lama, dengan bobot terbesar pada pelayanan (mencakup komponen inovasi dan kreativitas; komponen Tingkat Kegemaran Membaca dan komponen Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat). Pemutakhiran instrumen akreditasi perpustakaan juga dilakukan pada penetapan bobot pertanyaan dan kriteria nilai.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Pasal 18 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan menyebutkan bahwa setiap perpustakaan dikelola sesuai dengan standar nasional perpustakaan. Ia juga menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2014 yang telah menyatakan secara tegas bahwa Standar Nasional perpustakaan (SNP) adalah acuan dasar (baku) dalam menyelenggarakan dan mengelola (semua jenis) perpustakaan di seluruh wilayah Indonesia. “Instrumen akreditasi adalah alat untuk mengumpulkan dan mengungkapkan data dan informasi yang digunakan untuk menilai kesesuaian terhadap SNP”, jelasnya.

“SNP adalah kriteria minimal yang digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan, pengelolaan dan pengembangan perpustakaan ditinjau melalui kegiatan akreditasi perpustakaan. Standar Nasional Perpustakaan (SNP) diperlukan untuk meningkatkan nilai perpustakaan karena menjadi acuan dalam penyelenggaraan perpustakaan di Indonesia,” ulasnya.

Standar perpustakaan, ia melanjutkan, diperlukan untuk peningkatan nilai, impact, dan layanan serta dalam menghadapi perubahan yang terjadi. “Standar perpustakaan menyiapkan kriteria dan ukuran dalam penyelenggaraan perpustakaan, memberikan arah/panduan dalam pembinaan dan pengembangan perpustakaan, serta merupakan bagian dari kegiatan jaminan mutu dalam penyelenggaraan perpustakaan dan transformasi perpustakaan,” urainya

Sebagai informasi, jumlah perpustakaan terdata mencapai 219.415. Per Agustus 2025, total Perpustakaan yang terakreditasi sebanyak 14,774 (6,73 %) dan perpustakaan yang belum terakreditasi mencapai 204,641 (93,27 %). Wirayati juga merincinya berdasarkan status akreditasi. Perpustakaan dengan akreditasi A ada 2.458 (17%), terakreditasi B sebanyak 3.266 (22%), terakreditasi C mencapai 9.050 (61%).

Ia mengatakan, akreditasi merupakan rangkaian proses pengakuan formal yang menyatakan bahwa lembaga perpustakaan telah memenuhi persyaratan melakukan kegiatan pengelolaan perpustakaan, dan direpresentasikan dengan pemberian sertifikat akreditasi. “Sehingga, implementasi SNP dapat diukur melalui banyaknya perpustakaan yang telah diakreditasi,” ujarnya.

Rendahnya perpustakaan yang terakreditasi menurutnya disebabkan beberapa hal. “Kurangnya pemahaman dan kesadaran dalam penerapan SNP, Sumber daya manusia (SDM) yang terbatas dan kurang kompeten, infrastruktur dan fasilitas yang tidak memadai, serta kurangnya paradigma dan dukungan kebijakan Kesulitan dalam memenuhi standar Akreditasi Sesuai SNP,” paparnya. Ia menambahkan, komponen SNP tersebut terdiri dari Koleksi, Sarana dan Prasarana, Pelayanan, Tenaga, Penyelenggaraan, dan Pengelolaan Perpustakaan

Dalam kesempatan tersebut, Wirayati juga menjabarkan beberapa strategi percepatan akreditasi perpustakaan yang ditempuh, yaitu melalui penguatan regulasi, diseminasi informasi, dan penguatan asesor. Selain itu, digitalisasi dan pemanfaatan teknologi dilakukan melalui penguatan administrasi dan dokumentasi dengan memanfaatkan sistem penilaian akreditasi perpustakaan Indonesia (SiPAPI). (Lily/ ed: Dyah)

Dokumentasi: Andri Tri Kurnia

Galeri