Instrumen Akreditasi Perpustakaan Kawal Layanan Prima untuk Masyarakat
Medan, Sumatera Utara - Instrumen akreditasi perpustakaan merupakan alat untuk mengumpulkan dan mengungkapkan data dan informasi yang digunakan untuk menilai kesesuaian terhadap Standar Nasional Perpustakaan (NSP).
"Tujuan utama akreditasi perpustakaan adalah memberikan layanan prima, layanan yang terbaik bagi pemustakanya. Karena itulah, akreditasi perpustakaan merupakan bagian dari upaya menjaga mutu layanan perpustakaan," tegas Kepala Pusat Perpustakaan dan Literasi Pertanian (PUSTAKA), Kementerian Pertanian, Riko Bintari Pertamasari. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam kegiatan Lokakarya Pemutakhiran Instrumen Akreditasi Perpustakaan di Medan, Rabu (29/10/2025).
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) yang memotori proses akreditasi perpustakaan, pada tahun ini melakukan pemutakhiran instrumen akreditasi yang menekankan aspek sederhana, berbasis standar, jenis perguruan tinggi, dan pendekatan Input-Proses-Output-Outcome (IPOO).
"Penerapan pendekatan IPOO terdiri dari komponen Input dengan fokus penilaiana kecukupan dan kesiapan sumber daya. Proses dengan fokus penilaian efektivitas pelaksanaan kegiatan. Output dengan fokus penilaian kuantitas dan kualitas luaran jangka pendek. Outcocme dengan fokus penilaian kontribusi terhadap pemangku kepentingan dan pencapaian tujuan," papar Riko.
Selain itu, ia juga menjelaskan terkait teknik pengisian instrumen akreditasi perpustakaan yang memegang beberapa prinsip umum yakni objektif dan jujur, sistematis, evidence based, dan konsisten.
"Jawaban harus menggambarkan konsisi nyata perpustakaan, bukan sekadar yang ideal. Instrumen harus diisi sesuai dengan urutan butir. Setiap jawaban harus didukung bukti fisik atau digital, bukan opini atau asumsi. Terakhir, jawaban pada satu bagian harus sejalan dengan bagian lain," ucapnya.
Di akhir paparannya, Riko berpesan bahwa menjaga mutu layanan perpustakaan adalah bentuk tanggungjawab moral dan profesional yang dipercayakan pada kita semua, para pemangku kepentingan yang terkait.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Perpustakaan Hukum Daniel S.Lev., Farli Elnumeri mengatakan bahwa instrumen akreditasi perpustakaan termutakhir akan resmi diberlakukan mulai 2 Juni 2026. Nantinya, tambah Farli, yang dihitung tidak lagi jumlah rak buku melainkan kebutuhan-kebutuhan pemustaka.
"Pemutakhiran instrumen akreditasi perpustakaan ini di borangnya akan lebih banyak bersifat kualitatif, berbeda dari sebelumnya yang bersifat kuantitatif. Hal ini dikarenakan isinya akan lebih banyak menjelaskan tentang dampak yang diberikan perpustakaan terhadap pemustaka dan pelayanannya," terangnya.
Lebih lanjut, Farli menerangkan instrumen akreditasi terdiri atas Penilaian Akreditasi Perpustakaan dan Deskripsi Penilaian Akreditasi Perpustakaan. "Deskripsi Penilaian Akreditasi Perpustakaan menjelaskan atas bukti fisik yang diperlukan setiap aspek koleksi perpustakaan untuk memudahkan dalam penentuan pilihan jawaban," pungkasnya.
Sebagai informasi, kegiatan yang berlangsung selama dua hari yakni 29-30 Oktober 2025, diikuti oleh lebih dari 100 peserta.
Reporter: Basma Sartika
Editor: Dyah Sugiyanto
Dokumentasi: Basma Sartika dan Dyah Sugiyanto
Galeri








