Kebijakan Pemblokiran Layanan ISBN Perkuat Kepatuhan SSKCKR

Gallery image

Kebijakan Pemblokiran Layanan ISBN Perkuat Kepatuhan SSKCKR

Jakarta - Humas Perpusnas. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) menerapkan kebijakan pemblokiran layanan ISBN terhadap penerbit yang tidak bisa memenuhi kewajiban penyerahan karya sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Upaya ini menjadi cara untuk memperkuat peningkatan kepatuhan penerbit dalam melaksanakan kewajiban Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR).

 

“Kebijakan ini hendaknya tidak kita maknai sebagai bentuk hukuman semata. Pemblokiran merupakan salah satu instrumen untuk membangun kesadaran, meningkatkan kepatuhan, serta memastikan bahwa setiap pihak yang memperoleh layanan ISBN juga menjalankan tanggung jawabnya dalam mendukung pelestarian karya bangsa,” jelas Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Perpusnas, Indra Astuti dalam apel pagi yang digelar secara daring, Senin (24/8/2026).

 

Indra menegaskan bahwa hak dan layanan harus berjalan beriringan dengan kewajiban dan tanggung jawab. Dalam hal ini, penerbit memperoleh manfaat dari layanan ISBN untuk mendukung identifikasi dan pengelolaan terbitannya. Pada saat yang sama, terdapat kewajiban untuk menyerahkan karya yang diterbitkan sebagai bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018.

 

“Karena itu, penguatan kebijakan pemblokiran wajib serah harus dilaksanakan secara objektif, terukur, transparan, dan berkeadilan. Kita perlu memastikan bahwa prosesnya didukung oleh data yang akurat, mekanisme verifikasi yang baik, komunikasi yang efektif, serta kesempatan bagi penerbit untuk memenuhi kewajibannya dalam mendapatkan haknya kembali sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Indra menyatakan bahwa langkah tersebut dinilai menjadi semakin penting mengingat jumlah koleksi yang telah terhimpun dari tahun 1990 sampai dengan 17 Agustus 2026 mencapai 2.319.502 judul/4.077.507 eksemplar, yang terdiri dari buku, majalah, surat kabar, rekaman suara, film, karya digital, dan berbagai bentuk karya lainnya.

 

“Koleksi tersebut bukan hanya sekadar produk penerbitan atau produksi semata, namun di dalamnya terdapat gagasan, pengetahuan, kreativitas, sejarah, identitas, serta jejak peradaban bangsa Indonesia,” imbuhnya.

 

Pada kesempatan tersebut, Indra turut menyampaikan peran strategis seluruh jajaran di Perpusnas, khususnya di lingkungan Deposit dan Pengembangan Koleksi, yang juga sangat penting. Proses yang dilakukan tidak hanya berhenti pada menerima dan mencatat koleksi saja, namun mencakup pengolahan, penyimpanan, pelestarian, pendayagunaan koleksi hasil SSKCKR serta pengawasan SSKCKR.

 

“Kita sedang menjalankan sebuah misi besar, yaitu menyelamatkan memori bangsa. Setiap koleksi yang berhasil kita himpun hari ini, mungkin akan menjadi sumber pengetahuan bagi generasi yang akan datang. Apa yang kita kelola hari ini dapat menjadi bukti sejarah Indonesia di masa depan,” ungkapnya.

 

Melalui momentum pemblokiran wajib serah ini, Indra mengajak seluruh jajaran untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh dengan memperkuat berbagai aspek. Diantaranya validitas dan integrasi data penerbit serta karya yang telah dan belum diserahkan; mekanisme pemantauan tingkat kepatuhan wajib serah; koordinasi antara pengelolaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dengan unit layanan ISBN; edukasi dan sosialisasi kepada para penerbit dan produsen karya rekam; percepatan proses penerimaan, verifikasi, dan pengelolaan koleksi; serta penerapan teknologi informasi untuk mendukung pengelolaan SSKCKR yang semakin efektif, akuntabel, dan berorientasi pada Pemerintahan Digital.

 

“Saya yakin, apabila seluruh proses ini kita jalankan dengan komitmen yang sama, maka kebijakan penguatan kepatuhan tidak hanya akan meningkatkan jumlah koleksi yang diterima, tetapi juga akan membangun ekosistem penerbitan dan produksi karya yang lebih bertanggung jawab,” pungkasnya.*** (GA/Ed: BS/Dok: GA)

Galeri