Kepala Perpusnas Tekankan Tiga Prinsip Utama dalam Pemuktahiran Instrumen Akreditasi Perpustakaan
Palembang— Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) melakukan pemutakhiran instrumen akreditasi perpustakaan yang menekankan tiga prinsip utama yaitu validitas, reliabilitas dan kepraktisan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Perpusnas, E. Aminudin Aziz, saat membuka Lokakarya Pemutakhiran Instrumen Akreditasi Perpustakaan Tahun 2025 di Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (1/10/2025).
Pertama, menurutnya, instrumen yang digunakan harus benar-benar mengukur aspek yang seharusnya dinilai dari sebuah perpustakaan. Sehingga instrumen tersebut dapat dinyatakan valid atau sahih.
“Ketika menilai perpustakaan, baik itu perpustakaan sekolah, perpustakaan umum, perpustakaan khusus, atau perpustakaan perguruan tinggi, yang dinilai harus hal-hal yang berkaitan langsung dengan kinerja dan tanggung jawab perpustakaan tersebut,” jelasnya.
Prinsip instrumen yang kedua, lanjutnya, adalah reliabilitas di mana hasil penilaian harus konsisten meski dilakukan di daerah berbeda dengan kondisi serupa supaya instrumen betul-betul dikatakan terpercaya. Prinsip ketiga adalah kepraktisan, yakni instrumen mudah digunakan, dipahami, dan diolah hasilnya.
Kepala Perpusnas menandaskan, dengan adanya perubahan instrumen baru, akreditasi kini merupakan pilihan bukan kewajiban.
Ia menjelaskan, para asesi perpustakaan diberi kesempatan melakukan evaluasi diri (self-assessment) terlebih dahulu sebelum memutuskan melakukan akreditasi. "Kalau saya masih kurang di sini, berarti saya harus memperbaikinya. Bagaimana nanti, itu yang disebut dengan layanan prima,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pemberian nilai akreditasi A, B, atau C hanyalah dampak dari terpenuhinya standar yang ditetapkan. "Namun, apabila terdapat perbedaan antara hasil evaluasi diri dengan penilaian asesor Perpusnas, asesi perpustakaan memiliki hak untuk mengajukan banding, " terangnya.
“Kalau hasil penilaian tidak sesuai dengan evaluasi diri, perpustakaan bisa mengajukan banding. Di situlah terjadinya dialog, melihat standar data yang ada di dalam borang penilaian berdasarkan instrumen yang ada,” jelasnya.
Selain itu, ia menyampaikan, pemutakhiran instrumen akreditasi perpustakaan ini dilakukan bersamaan dengan pembaruan instrumen Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat dan Tingkat Kegemaran Membaca (TKM).
Menyambung pernyataan Kepala Perpusnas, Direktur Standardisasi dan Akreditasi Perpustakaan Perpusnas, Made Ayu Wirayati, menyampaikan pemutakhiran instrumen ini dilakukan agar penilaian kinerja perpustakaan agar lebih adaptif, relevan dan berorientasi pada performance yaitu kebermanfaatan yang dirasakan pemustaka bukan sekedar compliance atau pemenuhan administratif semata.
Ia menyampaikan lima tujuan dari lokakarya ini. Pertama, mengkoordinasikan dan menyelaraskan persepsi antara pusat pemerintahan pusat, pemerintahan daerah, kementerian lembaga, akademisi dan para pemangku kepentingan mengenai instrumentasi perpustakaan yang telah dimutakhirkan dan akan diterapkan di tahun 2026.
Kedua, memberikan advokasi kepada para asesor dan semua jenis perpustakaan tentang penerapan instrumen baru sebagai acuan pengukuran, penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan (SNP).
Ketiga, menyediakan pengetahuan dan keterampilan praktis bagi peserta terkait administrasi dan pemahaman mendalam setiap komponen instrumen sehingga perpustakaan siap di akreditasi.
Keempat, mendapatkan data perpustakaan Provinsi Sumatera Selatan yang siap dan berpotensi di akreditasi di tahun 2026 dan yang terakhir mengoptimalkan dukungan pemerintah daerah setempat dalam pengelolaan perpustakaan agar sesuai dengan SNP.
Staf Ahli Gubernur Sumatera Selatan bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Pandji Tjahjanto, menyampaikan bahwa akreditasi perpustakaan merupakan upaya untuk memastikan bahwa standar pelayanan pengembangan serta pemanfaatan perpustakaan dapat berjalan sesuai kaidah dan kualitas yang ditetapkan.
“Dengan adanya Instrumen akreditasi ini kita berharap, seluruh perpustakaan baik sekolah perguruan tinggi maupun umum dapat meningkatkan mutu layanan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap perpustakaan akan semakin tinggi,” tuturnya.
Pandji berharap, melalui lokakarya ini para peserta dapat memahami secara komprehensif instrumen akreditasi perpustakaan, mengembangkan strategi implementasi akreditasi sesuai di daerah masing-masing, serta mendorong terwujudnya perpustakaan yang unggul, inklusif, dan berdaya saing.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perpustakaan Provinsi Sumatera Selatan, Muhammad Zaki Aslam, menyampaikan total perpustakaan yang ada di Sumatera Selatan berjumlah 7.476 perpustakaan diamana sampai dengan 30 September 2025 baru sebanyak 397 perpustakaan atau baru 5,31% yang telah terakreditasi.
“Sebanyak 397 perpustakaan yang telah terakreditasi tersebut terdiri dari 25 perpustakaan umum, 335 perpustakaan sekolah/madrasah, 30 perpustakaan perguruan tinggi, dan 7 perpustakaan khusus atau instansi,” urainya.
Pemerintah provinsi Sumatera Selatan, lanjutnya, telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan jumlah perpustakaan sesuai standar di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
“Upaya yang dilakukan antara lain melaksanakan pembinaan perpustakaan di 17 kabupaten/kota, meningkatkan kapasitas pustakawan, dan tenaga perpustakaan melalui penyelenggaraan diklat, bimtek, lokakarya, seminar, diskusi kelompok terpumpun, dan lain sebagainya. Serta melaksanakan pendampingan kepada asesi dalam pengisian instrumen dan kelengkapan bukti dukungnya,” jelasnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Direktur Standardisasi dan Akreditasi Perpustakaan Perpusnas, Made Ayu Wirayati, Pustakawan Ahli Utama Perpusnas, Nelwaty, Sekretaris Program Sarjana Ilmu Komputer Institut Teknologi Bandung (ITB), Firman Ardiyansyah, Dosen Asisten Ahli Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Riyan Adi Putra, serta para Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan.
Reporter: Anastasia Lily
Editor: Dyah S.
Dokumentasi: Andri Tri Kurnia
Galeri








