Kerap Jadi Sorotan Publik, MK Menilai Literasi Konstitusi Menjadi Semakin Penting
Medan Merdeka Selatan, Jakarta — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2009–2013, Mahfud MD, menyampaikan keprihatinannya terhadap menurunnya minat baca buku cetak seiring pergeseran masyarakat ke media digital.
Menurutnya, meskipun akses informasi kini semakin mudah melalui internet dan perangkat elektronik, buku tetap memiliki nilai keilmuan yang lebih mendalam dan tidak tergantikan oleh informasi instan.
“Buku itu lebih bernilai daripada sekadar yang instan-instan itu,” ujar Mahfud dalam Talk Show Literasi Konstitusi Tahun 2025 yang diselenggarakan secara hibrida pada Rabu (17/12/2025).
Mahfud mengapresiasi Mahkamah Konstitusi yang tetap konsisten memelopori penerbitan buku-buku ilmiah di tengah tren menurunnya budaya membaca. Menurutnya, tradisi menulis dan menerbitkan karya ilmiah perlu terus dijaga sebagai bagian dari legacy akademik sebuah lembaga. “Tradisi menulis dan menerbitkan karya ilmiah perlu terus dijaga sebagai bagian dari legacy akademik lembaga,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tidak semua buku layak disebut sebagai karya ilmiah. Mahfud menekankan pentingnya mutu, metodologi, dan kedalaman substansi dalam setiap tulisan. “Banyak orang tergila-gila menulis buku, tapi isinya tidak ada. Sampulnya bagus, tapi substansinya kosong,” tegasnya.
Karena itu, ia mendorong institusi, termasuk Mahkamah Konstitusi, untuk terus memperbanyak penerbitan buku yang berkualitas dan benar-benar dibangun di atas bangunan ilmu, bukan sekadar kumpulan pidato atau informasi dangkal.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua MK periode 2019–2022, Aswanto, menegaskan bahwa buku memiliki posisi yang sangat fundamental bagi kalangan akademisi, khususnya dosen dan peneliti.
Menurutnya, buku bukan sekadar sumber bacaan, melainkan penopang utama dalam proses pembelajaran dan penguatan literasi konstitusi, terutama untuk membantu memahami putusan-putusan MK yang kerap kompleks dan menimbulkan beragam tafsir.
“Buku itu bagi seorang dosen sebenarnya adalah sandang, karena dari situlah kami bisa memberikan pembelajaran kepada mahasiswa,” tutur Aswanto.
Ia juga mengapresiasi karya-karya tulis yang dihasilkan oleh insan MK karena dinilai mampu menjelaskan secara lebih terang substansi putusan, termasuk isu-isu krusial seperti perbedaan antara dissenting opinion dan concurring opinion yang masih kerap disalahpahami.
Literasi Konstitusi
Aswanto menilai penguatan literasi konstitusi menjadi semakin penting di tengah dinamika demokrasi pasca-Pilkada 2024, ketika putusan MK kerap menjadi sorotan publik.
“MK harus hadir bukan sebagai sumber konflik, tetapi sebagai solusi,” tegasnya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Khairul Fahmi, turut menegaskan bahwa buku merupakan medium yang efektif untuk menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi dengan bahasa yang lebih komunikatif dan mudah dipahami masyarakat. “Dalam bentuk buku, putusan itu dianalisis dan dikomunikasikan dengan bahasa publik, sehingga masyarakat lebih mudah memahami substansinya,” ujarnya.
Menurut Khairul, penerbitan buku MK juga berperan penting dalam meluruskan opini-opini dangkal yang kerap berkembang di media sosial. “Buku dapat menjelaskan perdebatan konstitusional secara akademik, tanpa harus terjebak pada opini-opini yang menyesatkan,” lanjutnya.
Ia menilai Mahkamah Konstitusi tidak hanya menjalankan mandat sebagai penegak hukum dan keadilan, tetapi juga telah berkembang menjadi pusat produksi pengetahuan konstitusi melalui penerbitan buku secara konsisten setiap tahun.
Sementara itu, Wakil Pemimpin Umum Harian Kompas, Paulus Tri Agung Kristanto mengamati, pada tahun ini MK menerbitkan lebih dari 20 buku, ditambah tujuh buku karya Arief Hidayat, sehingga total mencapai lebih dari 30 judul. “Saya salut kepada Mahkamah Konstitusi. Mungkin ini satu-satunya lembaga negara yang secara sadar sedang menyusun sejarahnya sendiri melalui buku,” pungkasnya.
Reporter: Wara Merdeka / Alditta Khoirun Nisa
Editor: Dyah Sugiyanto
Dokumentasi: Prakas Agrestian / Aji Anwar
Galeri










