Keterbukaan Dimulai dari Dalam, Perpusnas Perkuat Tata Kelola PPID

Gallery image

Keterbukaan Dimulai dari Dalam, Perpusnas Perkuat Tata Kelola PPID

Jakarta – Humas Perpusnas. Keterbukaan informasi tidak semata-mata dimulai ketika permohonan informasi diterima Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kualitas layanan informasi publik justru dibangun sejak informasi dihasilkan, dicatat, dikelola, diperbarui, disimpan, hingga dipastikan kebenarannya oleh setiap pegawai dan unit kerja.

 

“Keterbukaan informasi sesungguhnya dimulai dari pegawai dan sikap kerja kita,” ujar Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas), Joko Santoso pada kegiatan Sosialisasi Tata Kelola Layanan Informasi Publik yang digelar secara hibrida, Senin (7/9/2026).

 

Joko menekankan, keterbukaan informasi tidak berarti membuka seluruh informasi kepada publik. Informasi yang menjadi hak masyarakat harus tersedia secara cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan, sementara informasi yang dikecualikan tetap harus dilindungi sesuai ketentuan.

 

“Di tengah perubahan lingkungan informasi yang cepat, tantangan misinformasi, disinformasi, dan perkembangan kecerdasan artifisial, kecepatan penyampaian informasi perlu diiringi dengan akurasi dan kejelasan sumber. Cepat saja tidak cukup. Informasi yang kita berikan harus benar, akurat, relevan, dan jelas sumber serta pertanggungjawabannya,” tegasnya.

 

Selain itu, Joko juga menjelaskan bahwa PPID memiliki fungsi strategis sebagai pengelola dan koordinator layanan informasi publik, tetapi bukan pemilik seluruh informasi organisasi. Informasi berada dan dihasilkan pada unit-unit kerja sehingga kualitas layanan PPID sangat ditentukan oleh kualitas pengelolaan informasi di setiap unit kerja.

 

“Koordinasi dan komunikasi internal yang baik diperlukan agar informasi yang tersedia dapat ditemukan dengan mudah serta tidak menimbulkan perbedaan data atau jawaban antarunit. Informasi publik yang baik lahir dari tata kelola internal yang baik. Komunikasi publik yang baik juga berawal dari komunikasi organisasi yang baik,” jelasnya.

 

Menanggapi pernyataan Sekretaris Utama Perpusnas terkait keterbukaan informasi publik, Ketua Bidang Strategi dan Riset Komisi Informasi Pusat, Joemarthine Chandra, selaku narasumber memaparkan klasifikasi informasi publik yang terdiri dari informasi berkala, serta-merta, setiap saat, dan dikecualikan.

 

“Informasi berkala diumumkan secara rutin, informasi serta-merta mengandung informasi yang mengancam hajat orang banyak dan keselamatan umum, informasi setiap saat wajib tersedia saat diminta, dan informasi dikecualikan merupakan informasi rahasia sesuai UU dan berdasar pada pengujian konsekuensi,” paparnya.

 

Selain itu, Joemarthine juga menyampaikan bahwa PPID harus adaptif. Ia menilai bahwa  keterbukaan informasi menjadi hal yang tidak dapat ditawar di tengah era digital. Menurutnya, perkembangan teknologi membuat informasi semakin mudah diakses sehingga badan publik perlu membangun komitmen untuk mengelola dan menyediakan informasi sesuai ketentuan. 

 

“Adaptif berarti kapabel merespon kebutuhan, lentur terhadap perubahan dan perkembangan jaman. Khususnya dalam memanfaatkan teknologi dan AI. Karena memang keterbukaan ini sebuah keniscayaan di era yang serba digital seperti ini,” jelasnya.

 

Joemarthine juga mendorong penyelenggara pemerintahan untuk tetap optimistis dalam membangun keterbukaan informasi. Menurutnya, komitmen terhadap aturan dan keterbukaan akan mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang semakin baik sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam memperoleh informasi.

 

“Optimisme itulah yang harus kita miliki sebagai penyelenggara,” tutupnya. *** (FM/Ed: BS/Dok: KN)

 

Galeri