Komisi X DPR-RI dan Pemerintah Sepakati Mekanisme Pembahasan RUU KCKR

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Senayan, Jakarta - Komisi X DPR RI dan Pemerintah meraih kesepakatan mengenai mekanisme pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (RUU SSKCKR). Kesepakatan ini mengenai perubahan substansi RUU SSKCKR dan jadwal pembahasan RUU yang sebelumnya bertajuk UU No. 4 Tahun 1990 mengenai Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam tersebut.

Hal ini merupakan kesimpulan Rapat Kerja antara Komisi X DPR RI dan Pemerintah yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Gedung Nusantara 1, Jakarta, pada Rabu (11/7). Dalam pembahasan RUU ini, Pemerintah diwakili Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Muhadjir Effendy, sebagai leading sector. Hadir dalam raker tersebut, Kepala Perpustakaan Nasional, perwakilan Menteri Hukum dan HAM, perwakilan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, perwakilan Menteri Dalam Negeri, dan perwakilan Menteri Komunikasi dan Informatika beserta jajaran terkait.

Ketua Komisi X DPR RI Djoko Udjianto menyatakan, perubahan UU No. 4 Tahun 1990 tentang SSKCKR harus dilakukan. Karena selama 25 tahun sejak UU tersebut diterapkan, terjadi perubahan besar di masyarakat. “Negara harus melindungi aset budaya bangsa dalam bentuk karya cetak dan karya rekam yang bernilai intelektual dan/atau artistik sebagai hasil karya bangsa Indonesia,” jelasnya.

RUU yang merupakan usulan dari Komisi X DPR RI tersebut terdiri dari 9 Bab dengan 45 Pasal. Kata Joko, RUU tentang SSKCKR disusun dengan perspektif yang baru di mana dalam penyusunan dan perumusannya, terjadi perubahan materi muatan hingga lebih dari setengahnya. “Meski judul RUU ini masih menggunakan judul yang sama yaitu RUU tentang SSKCKR. RUU tentang SSKCKR pada tahun 2018 masuk dalam daftar program Legislasi Nasional RUU Prioritas di Tahun 2018,” jelasnya.

Menteri Muhadjir menyebut beberapa substansi pokok dalam RUU tentang SSKCKR. Di antaranya mengenai objek serah yakni karya cetak dan karya rekam yang harus diserahkan oleh penerbit, produsen karya rekam, lembaga negara/kementerian/perguruan tinggi/pemerintah daerah/DPRD/perangkat daerah, WNI atau publikasi di luar negeri, WNA atau publikasi di luar negeri mengenai Indonesia ke Perpusnas dan Perpustakaan Provinsi.

Selain itu, RUU ini memberikan mandat kepada Perpusnas untuk melakukan pengadaaan dalam rangka menghimpun koleksi yang dianggap penting tentang Indonesia yang terkait dengan catatan sejarah, jejak perubahan, serta perkembangan bangsa untuk pembangunan dan kepentingan nasional.

Dalam raker tersebut, Ketua Komisi X DPR RI Djoko menyatakan pihaknya telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang SSKCKR dari pemerintah, yang selanjutnya akan ditelaah dalam rapat-rapat pembahasan. Sejumlah agenda akan dilakukan untuk membahas RUU tentang SSKCKR di antaranya rapat Panja dan Forum Group Discussion (FGD). Dalam paparannya, Djoko menyebut pengesahan RUU tentang SSKCKR dijadwalkan di sidang paripurna DPR RI pada Oktober 2018.

Reportase: Hanna Meinita

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Jumlah pengunjung