Komisi X DPR RI Dorong Perpusnas Afirmasi Tenaga Pustakawan

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Gelora Bung Karno, Jakarta - Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendorong Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI untuk berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait dalam pengadaan formasi dan afirmasi bagi tenaga pustakawan, baik PNS maupun PPPK di pusat maupun di daerah pada Sidang Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (7/4/2022).

Hal tersebut diperkuat dengan pernyataan Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah bahwa sejatinya kebutuhan akan formasi pustakawan sangat dibutuhkan dalam upaya pelaksanaan akreditasi perpustakaan. Sehingga afirmasi kebutuhan pustakawan harus diusulkan kepada KemenpanRB.

“Kenapa tidak kita mengejar afirmasi untuk PPPK pustakawan secara khusus misalnya? Sehingga nanti kalau bicara soal mau melakukan akreditasi terhadap perpustakaan, sudah ada pustakawannya jadi tinggal nambahin sedikit untuk jadi asesor,” ungkapnya.

Kepala Perpusnas, Muhammad Syarif Bando, menjelaskan untuk penambahan tenaga PPPK pustakawan pihaknya telah mengajukan secara tertulis kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).

“Untuk penambahan tenaga, kami sudah menyurat kepada KemenpanRB terkait penambahan tenaga PPPK. Mudah-mudahan nanti ada jawabannya dari sana,” jawabnya.

Legislator PPP, Illiza Sa’aduddin Djamal mengemukakan pelaksanaan UU No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) yakni pengolahan hasil SSKCKR dilakukan sesuai dengan standar pengelolaan koleksi serah simpan yang ditetapkan oleh Perpusnas. Lebih lanjut, dia mempertanyakaan terkait standarisasi yang dipakai oleh Perpusnas.

“Kami ingin tahu pak standarisasi yang dipakai dan kemudian jika ada dokumen yang sifatnya menjadi kerahasiaan negara apakah juga bisa diakses untuk dan atau pihak tertentu saja?” tanya Iliza.

Menjawab pertanyaan itu, Kepala Perpusnas menerangkan bahwa standar yang digunakan dalam pengolahan hasil SSKCKR sudah sesuai dengan yang dilakukan secara internasional, namun ada perbedaan dalam urusan penempatannya.

 “Pengelolaan karya cetak dan karya rekam yang dilakukan sama dengan standarisasi di disi yang berlaku secara internasional. Tetapi memang hanya penempatannya yang dilakukan secara khusus karena menyangkut masalah hak copy right,” jelas Syarif Bando.

Pada kesempatan yang sama dibahas juga mengenai belum tersebarnya secara merata bahan bacaan di daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal). Legislator Partai Nasdem, Ratih Megasari Singkarru menegaskan bahwa bukan masyarakat yang tidak memiliki keinginan untuk membaca namun akses terhadap bahan bacaan yang tidak ada, sehingga dia mendorong Perpusnas mampu memfasilitasinya.

Selain itu, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Sakinah Aljufri berharap daerah 3T dijadikan skala prioritas dalam hal penyediaan bahan bacaan. Hal ini didasari oleh potensi Sumber Daya Alam (SDA) besar yang dimiliki oleh daerah 3T tersebut, namun Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada tidak memiliki kemampuan yang cukup untuk mengolahnya.

“Apakah sama orang yang berpengetahuan dengan orang yang tidak berpengetahuan? Jawabannya tentu tidak sama karena untuk mengetahui sesuatu dan untuk berpengetahuan mereka butuh baca,” tegasnya.

Sidang RDP ini digelar secara hybrid di Ruang Rapat Komisi X DPR RI. Gd. Nusantara 1 dan daring melalui Zoom serta kanal Youtube Komisi X DPR RI.

Reporter: Basma Sartika

Fotografer: Prakas Agrestian

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Jumlah pengunjung