Menegaskan Peran Strategis Perpusnas dalam Kebijakan dan Budaya Baca
Salemba, Jakarta- Deni Kurniadi, Pustakawan Ahli Utama, dalam sambutannya pada Apel Pagi, Senin (28/082025), menekankan bahwa Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) mempunyai tugas untuk menetapkan kebijakan nasional, kebijakan umum, serta kebijakan teknis dalam melaksanakan pembinaan, pengembangan, evaluasi, dan koordinasi terhadap penyelenggaraan berbagai jenis perpustakaan sesuai Standar Nasional Perpustakaan, sesuai Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Pasal 21.
“Perpusnas memiliki fungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan deposit, perpustakaan rujukan, perpustakaan penelitian, pelestarian perpustakaan dan pusat jejaring perpustakaan,” jelasnya.
Deni menambahkan bahwa Perpusnas juga menyusun Standar Nasional Perpustakaan, yang meliputi standar koleksi, standar sarana prasarana, standar pelayanan, standar tenaga, standar pengelolaan, dan standar penyelenggaraan perpustakaan.
Namun demikian, Deni menyoroti bahwa budaya membaca di Indonesia masih belum menjadi kebutuhan yang melekat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
“Untuk membentuk masyarakat yang gemar membaca, diperlukan program literasi yang terarah dan berkelanjutan dari pemerintah, agar masyarakat lebih mengerti arti pentingnya perpustakaan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Deni menyampaikan bahwa dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Perpusnas mengajak masyarakat untuk mengenal lebih dekat koleksi digitalnya, termasuk surat kabar Cahaya Asia dan Asia Raya, yang merupakan media pertama yang memuat berita tentang Proklamasi 17 Agustus 1945.
Koleksi bersejarah tersebut, bersama ribuan naskah, peta, dan dokumen penting lainnya, merupakan warisan yang perlu dikenalkan kepada generasi muda melalui layanan perpustakaan yang adaptif dan relevan.
Reporter : Frista Maria






