Mengenal e-Monev, Aplikasi Pemantauan Pelaksanaan Rencana Pembangunan

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Medan Merdeka Selatan, Jakarta—Pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tahapan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Pengendalian merupakan upaya untuk memastikan tercapainya sasaran pembangunan. Aplikasi e-Monev versi 3.0 saat ini digunakan sebagai salah satu alat untuk pengupulan data realisasi (pemantauan) pelaksanaan rencana pembangunan. Kebutuhan data secara sistematis akan sangat menentukan kualitas pengendalian dan hasil evaluasi.

Aplikasi e-Monev versi 3.0 adalah alat bantu pelaksanaan pemantauan yang dapat menghasilkan pelaporan pemantauan yang bermanfaat untuk pengendalian pelaksanaan rencana dan data bagi pelaksanaan evaluasi rencana pembangunan, khususnya yang bersumber dari APBN.

Referensi data yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan pemantauan program dan kegiatan berasal dari data Renja (rencana kerja) kementerian/Lembaga dan data RKA-KL,” ujar Direktur Sistem dan Pelaporan Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Bappenas Randy R. Wrihatnolo saat memberikan arahan pada workshop e-Monev Perpustakaan Nasional, Rabu, (16/5).

RKA-KL, lanjut Randy, dibutuhkan mengingat pelaksanaan komponen di lapangan dilakukan oleh Satker (satuan kerja, red), dimana dokumen pelaksanaan yang menjadi dasar Satker bekerja adalah DIPA (daftar isian penggunaan anggaran) dan kertas kerja RKA-KL.

Secara garis besar, ruang lingkup aplikasi dibagi menjadi tiga bagian utama, yaitu:

  1. Input data realisasi komponen
  2. Input data realisasi output dan indikatotr-indikatornya
  3. Verifikasi data

Pengguna aplikasi e-Monev versi 3.0 dibagi menjadi delapan kelompok pengguna, yakni:

  1. K-8, yaitu kelompok user input data di level komponen. Pada level ini pelaksana input data berada di Satker, baik di K/L maupun di level pemda
  2. K-7, yaitu kelompok user organisasi perangkat daerah (OPD). OPD bertindak sebagai pengguna atau pemanfaat data hasil pemantauan yang diinput Satker
  3. K-6, yaitu kelompok user Bappeda, baik di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Bappeda melakukan pemantauan atas pelaksanaan APBD di wilayahnya
  4. K-5, yaitu kelompok user unit kerja eselon dua (UKE-2) di K/L selaku penanggung jawab dan pelaksana kegiatan. UKE-2 bertugas menginput capaian output dan indikator output kegiatan, indikator kinerja kegiatan. Satker yang berada di lingkup UKE-2 tertentu tidak mengisi realisasi komponen  tapi wajib mengisi realisasi dari seluruh komponen yang ada di lingkup kerjanya
  5. K-4, yaitu kelompok user unit kerja eselon satu (UKE-1) di K/L selaku penanggung jawab dan pelaksana program. UKE-1 bertugas menginput capaian indicator output program, indikator sasaran program
  6. K-3, yaitu kelompok user Biro Perencana K/L, selaku wakil K/L dalam pelaksanaan pemantauan dan pelaporan pelaksanaan rencana pembangunan dan pelaporan pelaksanaan rencana pembangunan. Terkait pelaporan, Biro Perencana melakukan verifikasi atas input data di aplikasi e-Monev versi 3.0
  7. K-2, yaitu kelompok user Direktorat Mitra K/L di Bappenas. Direktorat mitra K/L di Bappenas dapat menggunakan data hasil pemantauan K/L mitranya sebagai bahan dasar pelaksanaan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan RKP di sektornya masing-masing
  8. K-1, yaitu administrator dari aplikasi e-Monev versi 3.0 yang saat ini dilaksanakan oleh Direktorat Sistem dan Pelaporan Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan

 

Reportase : Hartoyo Darmawan

 

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpusnas Republik Indonesia

Jumlah pengunjung: NaN