Pemutakhiran Instrumen Akreditasi Perpustakaan Sesuaikan Perkembangan TIK

Gallery image

Pemutakhiran Instrumen Akreditasi Perpustakaan Sesuaikan Perkembangan TIK

Palembang— Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) menyelenggarakan Lokakarya Pemutakhiran Instrumen Akreditasi Perpustakaan Tahun 2025 di Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (1/10/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam bagi para asesor dan pengelola perpustakaan mengenai perubahan dan penyempurnaan instrumen akreditasi.

Pustakawan Ahli Utama Perpusnas, Nelwaty, dalam paparannya menyampaikan kegiatan pemutakhiran instrumen akreditasi dilakukan untuk menyesuaikan Indikator Kunci (IK) komponen penyelenggaraan perpustakaan dengan perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) setiap jenis perpustakaan.

“Pemutakhiran ini dilakukan untuk memastikan apakah suatu perpustakaan memenuhi standar yang telah ditetapkan dan sekaligus sebagai alat ukur penilaian kesesuaian standar nasional perpustakaan, berbasis input, process, output, dan outcome (IPOO),” jelasnya pada Rabu (1/10/2025).

Perpusnas di tahun 2025, lanjutnya, memperbaharui 15 instrumen akreditasi yang  mencakup empat kategori besar. Terdapat empat instrument pada Perpustakaan umum, yakni perpustakaan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan. Perpustakaan khusus memiliki tiga instrumen meliputi lembaga pemerintah, lembaga non pemerintah, dan rumah ibadah.

“Sementara itu, perpustakaan perguruan tinggi terdiri dari tiga instrumen, yaitu universitas, institut/sekolah tinggi/politeknik, serta akademi/akademi komunitas. Adapun perpustakaan sekolah mencakup lima instrumen: SMA/SMK/MA/MAK, SMP/MTs, SD/MI, PAUD, dan SLB,” urainya.

Sekretaris Program Sarjana Ilmu Komputer Institut Teknologi Bandung (ITB), Firman Ardiyansyah, menyampaikan prinsip umum dalam pengisian akreditasi perpustakaan. “Ada empat hal yang perlu diperhatikan dalam pengisian ini, yaitu objektif dan jujur, sistematis, evidence based serta konsisten,” jelasnya.

Melengkapi Firman, narasumber Riyan Adi Putra dari UIN Jakarta, memaparkan tentang pemutakhiran Instrumen Akreditasi Perpustakaan Umum dan Khusus.

 “Tujuan pemutakhiran instrumen pada Perpustakaan Umum adalah menyederhanakan jumlah IK untuk setiap jenis perpustakaan umum, tanpa mengurangi kualitasnya sebagai alat ukur penilaian implementasi Standar Nasional Perpustakaan Umum,” terangnya.

Selanjutnya, ia merinci tujuan pemutakhiran Instrumen Akreditasi Perpustakaan Khusus. Pertama, memperkuat dan melengkapi regulasi di bidang standardisasi dan akreditasi.  Kedua, Menyederhanakan jumlah Indikator Kunci (IK) untuk Perpustakaan Khusus dengan tetap mengutamakan kualitas instrumen sebagai alat ukur penilaian kesesuaian dalam penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan Ketiga, mendeskripsikan IK, pilihan jawaban, dan bukti fisik dengan lebih jelas agar tidak terjadi multitafsir (disertakan contoh scan, gambar, foto, dll). Keempat, menyediakan pedoman pemantauan perpustakaan terakreditasi untuk Perpustakaan Khusus Lembaga Pemerintah, Lembaga Non Pemerintah dan Rumah Ibadah. (lily/ ed: dyah)

Dokumentasi: Andri Tri Kurnia

Galeri