Penguatan Budaya Baca dan Literasi, Langkah Strategis Hadapi Bonus Demografi
Jakarta Selatan - Humas Perpusnas, Penguatan budaya baca dan literasi menjadi langkah strategis dalam menghadapi bonus demografi menuju Indonesia Emas 2045. Dalam hal ini, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar pertemuan kerja yang bertempat di lingkungan Kemendagri, Selasa (19/5/2026).
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Perpustakaan Tahun 2026. Adapun pembahasannya terkait penguatan regulasi, kelembagaan, dan tata kelola perpustakaan desa sebagai bagian dari upaya memperkuat budaya baca dan literasi masyarakat berbasis desa.
“Sebagaimana yang disampaikan Wamendagri dalam Rakornas kemarin, potensi bonus demografi Indonesia perlu segera dioptimalkan, khususnya pada generasi X, milenial, dan Z sebagai tulang punggung pembangunan menuju Indonesia Emas 2045. Masalahnya, tantangan serius saat ini adalah kecakapan literasinya yang masih rendah,” ujar Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan Perpusnas, Adin Bondar.
Sejumlah program penguatan budaya baca dan literasi masyarakat yang telah dijalankan Perpusnas juga dipaparkannya, seperti penyaluran bantuan buku bermutu di perpustakaan desa, taman bacaan masyarakat (TBM), dan rumah ibadah, program Relawan Literasi Masyarakat (Relima), program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Literasi, hingga program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial (TPBIS) yang telah direplikasi di ribuan perpustakaan daerah.
Adin turut mendorong afirmasi kebijakan berupa penghargaan bagi pemerintah daerah maupun desa yang aktif mengembangkan budaya baca dan literasi masyarakat. “Kami berharap bisa bekerja bersama, termasuk mendorong adanya insentif terhadap kinerja daerah yang sungguh-sungguh membangun literasi melalui luaran nilai Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) dan Tingkat Kegemaran Membaca (TKM) sesuai usulan Wamendagri,” pintanya.
Pada aspek teknis dan regulasi, Kepala PPUK Perpusnas, Nani Suryani, menekankan pentingnya penguatan kelembagaan perpustakaan desa agar keberlanjutan program TPBIS dan penguatan budaya baca dapat berjalan optimal di tingkat desa dan kelurahan.
Sementara itu, Analis SDM Aparatur Ahli Madya pada Sekretariat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Warsito, mengatakan program harus linier dari pusat sampai daerah dengan landasan kebijakan yang jelas, baik dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan.
“Kalau bicara provinsi dan kabupaten/kota, itu bisa dikawal melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah. Namun untuk desa, koordinasinya juga perlu melibatkan Ditjen Bina Pemerintahan Desa,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Fasilitator Pemerintahan sekaligus Ketua Tim Urusan Arsip dan Perpustakaan Direktorat SUPD IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Endang Triastuti, menambahkan bahwa isu literasi masyarakat memiliki cakupan yang lebih luas dibanding literasi pendidikan di lingkungan sekolah sehingga diperlukan formula kebijakan yang tepat agar kontribusinya terhadap pembangunan daerah dapat lebih terlihat.
Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri menyambut baik inisiatif Perpusnas dalam mendorong penguatan budaya baca dan literasi masyarakat melalui tata kelola pemerintahan desa.
“Pembangunan nasional akan tercapai manakala pembangunan desa tercapai. Karena itu, penguatan minat baca dan literasi masyarakat di tingkat desa menjadi hal strategis,” tutur Direktur Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa, Data, dan Evaluasi Perkembangan Desa Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Mohammad Noval.
Noval mengaku, penguatan literasi masyarakat juga dapat diintegrasikan dalam parameter penilaian pemerintahan desa, termasuk melalui indikator lomba desa dan kelurahan yang diselenggarakan Kemendagri.
Dalam pertemuan tersebut, Kemendagri dan Perpusnas membahas penyusunan nota kesepahaman sebagai tindak lanjut kolaborasi, termasuk penguatan program perpustakaan desa dalam regulasi turunan PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Desa. “Ini pas momennya. Kalau ada hal-hal yang bisa diintegrasikan dalam penguatan program perpustakaan desa, tentu bisa menjadi catatan bersama dalam penyusunan regulasi pelaksanaannya,” sambutnya.
Selama diskusi berlanjut, Kasubdit Fasilitasi Penataan Kewenangan Desa dan Produk Hukum Desa Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Maria Antonia Nine Hargi, juga menerangkan bahwa pengelolaan perpustakaan desa dan TBM telah masuk dalam rincian kewenangan lokal berskala desa sesuai Permendagri Nomor 44 Tahun 2016.
Selain itu, penguatan perpustakaan desa dianggap dapat didorong melalui aspek penganggaran maupun kelembagaan desa, termasuk peluang menjadikan perpustakaan sebagai bagian dari lembaga kemasyarakatan desa. *** (AKN/Ed: BS/Dok: PA)
Galeri










