Penguatan Hak Anak atas Informasi Butuh Peran Perpustakaan

Gallery image

Penguatan Hak Anak atas Informasi Butuh Peran Perpustakaan

Jakarta – Di dunia perpustakaan, pemenuhan hak anak atas informasi menjadi satu layanan khusus di perpustakaan. Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas), Adin Bondar. Ia menyampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi Penyediaan Layanan Pemenuhan Hak Anak Atas Informasi Layak Anak di Kementerian/Lembaga Tahun 2025. Acara tersebut diselenggarakan secara daring oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pada hari Kamis, (18/12/2025).

Mengutip International Federation of Library Associations (IFLA), Adin menyampaikan, misi perpustakaan anak adalah sebagai pusat informasi pembelajaran dan kebudayaan. Perpustakaan anak memperoleh dan memberikan akses informasi program dan layanan dalam bahasa yang relevan dengan komunitas multikultural, anak-anak, dan keluarga. 

“Perpustakaan memfasilitasi hak anak-anak atas informasi, literasi dan pengembangan budaya dalam rangka mendukung pembelajaran sepanjang hayat,” jelasnya.

Menurutnya, persiapan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pemenuhan hak anak dimulai sejak bunda mengandung atau yang disebut 1000 hari pertama kehidupan. Oleh karena itu, pendekatan literasi dan kegiatan perpustakaan sudah harus dilakukan sejak dini.

“Kegiatan-kegiatan literasi bisa berbentuk membaca nyaring, bertutur, storytelling, resensi dan lain-lain. Peran membaca sejak usia dini sangat berpengaruh pada pengembangan kognitif, motorik, kecakapan bahasa, sosial emosional, serta nilai agama dan nurani anak-anak,” tuturnya.

Lebih lanjut, Adin menyampaikan apresiasi kepada KemenPPPA atas sinergi yang terbangun dalam pemenuhan hak anak melalui penguatan peran perpustakaan. “Kami mengapresiasi KemenPPPA yang telah menempatkan perpustakaan dalam Klaster I Hak Sipil dan Kebebasan, sebagai bagian dari pemenuhan hak anak,” ungkapnya.

Hal itu menurutnya, sesuai dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa perpustakaan berperan dalam meningkatkan kegemaran membaca, memperluas wawasan, serta menjamin hak yang sama bagi seluruh warga negara dalam memperoleh akses informasi. “Langkah yang dilakukan KemenPPPA sejalan juga dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang menegaskan hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta memerlukan perlindungan khusus,” urainya. 

Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Wilayah I KemenPPPA, Devy Nia Pradhika, menyampaikan bahwa informasi layak anak adalah informasi yang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Informasi layak anak terkait dengan perkembangan jiwa dan sosial anak yang mengikuti perkembangan usia dan kematangannya.

“Di tengah derasnya arus informasi saat ini baik melalui media cetak, elektronik maupun digital, anak-anak berada pada posisi yang sangat rentan informasi tidak ramah anak,” ujarnya. Informasi yang dimaksudkannya adalah yang mengandung kekerasan, pornografi, radikalisme atau eksploitasi yang dapat berdampak serius terhadap tumbuh kembang anak. “Kita sebagai pihak pemerintah bertanggung jawab untuk memenuhinya,” tandasnya.

Ia menambahkan, informasi layak anak tidak hanya berarti informasi yang aman tetapi juga informasi yang mendidik, positif, relevan dengan tahap dengan usia anak, serta mampu mendorong kreativitas, partisipasi dan karakter anak.

“Oleh karena itu, KemenPPPA mengembangkan konsep Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) sebagai bagian dari ekosistem layanan pemenuhan hak anak, untuk mewujudkan hak anak atas informasi yang layak,” tuturnya. 

Sementara itu, Perencana Ahli Madya di Asisten Deputi Koordinasi Pelaksana Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah I, KemenPPPA, Wiyarso Suwarsono memaparkan PISA adalah pusat informasi dengan fokus pada penyediaan informasi terintegrasi yang dibutuhkan oleh anak-anak, dengan pendekatan pelayanan yang ramah anak.

“PISA merupakan integrasi dari tempat penyedia informasi anak, tempat bermain, tempat peningkatan kreativitas dan tempat konsultasi seperti misalnya perpustakaan, ruang publik terpadu ramah anak atau Taman Bacaan Masyarakat (TBM),” tuturnya.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital, Nursodik Gunarjo, dan Pimpinan Majalah Cahaya Inspirasi Anak (CIA), Stefanie Augustin, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait.

Reporter: Anastasia Lily

Editor: Dyah. R. Sugiyanto

Dokumentasi: Alya Charissa

Galeri