Perkuat Kompetensi Pustakawan, Perpusnas Sosialisasikan Rancangan SKKNI Bidang Perpustakaan

Gallery image

Perkuat Kompetensi Pustakawan, Perpusnas Sosialisasikan Rancangan SKKNI Bidang Perpustakaan

Jakarta - Humas Perpusnas. Dalam upaya memperkuat kompetensi dan profesionalisme pustakawan serta tenaga teknis perpustakaan di Indonesia, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) merancang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Perpustakaan terbaru.

 

Kepala Pusat Pembinaan Pustakawan Perpusnas, Agus Sutoyo, dalam paparannya mengatakan bahwa penyusunan  Rancangan SKKNI ini merupakan tidak lanjut dari pembaruan SKKNI Bidang Perpustakaan Nomor 236 tahun 2019. Perubahan SKKNI ini telah dikaji dan disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan kerja, teknologi, serta transformasi layanan perpustakaan.

 

Lebih lanjut, pada sosialisasi tersebut, Agus menjelaskan bahwa terdapat empat pilar utama sasaran SKKNI Bidang Perpustakaan, yaitu peningkatan kualitas SDM Pustakawan, standardisasi layanan perpustakaan, profesionalisme perpustakaan, dan transformasi digital perpustakaan. 

 

“Keempat pilar tersebut menjadi landasan dalam membangun tenaga perpustakaan yang adaptif dengan perubahan serta perkembangan teknologi. SKKNI ini kita harapkan dapat menciptakan ekosistem perpustakaan modern, kredibel, unggul, berdaya saing, dan berdampak untuk meningkatkan daya saing nasional,” tegasnya Senin (10/8/2026).

 

Sementara itu, Ketua Tim Perumus Rancangan SKKNI Bidang Perpustakaan, Farli Elnumeri, menambahkan bahwa penyusunan standar kompetensi ini nantinya akan berpengaruh terhadap pengembang skema sertifikasi kompetensi pustakawan. 

 

“Harapannya, dengan adanya SKKNI yang baru ini dapat mendorong tenaga pustakawan yang mampu bersaing tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di negara-negara ASEAN,” imbuhnya.

 

Pada kesempatan ini, Farli juga menyampaikan hasil prakonvensi pada Januari 2026 lalu, menjadi salah satu dasar dalam penyempurnaan Rancangan SKKNI Bidang Perpustakaan. Hasil kaji ulang menunjukkan bahwa tujuan utama dan fungsi kunci bidang perpustakaan tetap dipertahankan, namun terdapat perubahan pada struktur, serta penambahan pada fungsi utama dan fungsi dasar.

 

“Alhamdulillah, hasil review terhadap tujuan utama dan fungsi-fungsi yang kita lakukan tidak mengalami perubahan. Ada tujuh fungsi kunci yang disepakati, yaitu pengembangan koleksi perpustakaan, pengorganisasian bahan perpustakaan, layanan perpustakaan, pelestarian koleksi perpustakaan, pengembangan profesi dan ekosistem perpustakaan, manajemen perpustakaan, serta penerapan teknologi informasi dan komunikasi perpustakaan. Perubahan dan penyesuaian lebih banyak dilakukan pada fungsi utama dan fungsi dasar yang nantinya menjadi unit-unit kompetensi,” paparnya.*** (GA/Ed: BS/Dok: AIF)

Galeri