Perpusnas Apresiasi Upaya Edukasi Antikorupsi Melalui Cerpen
Jakarta-Humas Perpusnas. Pendidikan antikorupsi dipandang sebagai ikhtiar kolektif seluruh elemen bangsa, karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan bernegara.
Hal ini disampaikan Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas), Adin Bondar dalam Peluncuran Buku dan Penyerahan Penghargaan Rekor MURI Penulisan Cerpen Antikorupsi Terbanyak yang digelar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK RI, Kamis (23/4/2026).
"Oleh karena itu, diperlukan edukasi kreatif yang berkelanjutan, salah satunya melalui sastra dan penulisan, sebagai media refleksi untuk membangun kesadaran kolektif agar masyarakat tidak melakukan dan tidak mentoleransi korupsi dalam bentuk apa pun," ungkapnya.
Adin menegaskan tulisan dan karya literasi dinilai mampu menuntun pola pikir kreatif, inovatif, hingga membentuk kebijaksanaan. Ini sejalan dengan konsep hierarki informasi yaitu data yang diolah menjadi informasi, kemudian ditransformasikan melalui proses membaca, dan pengalaman menjadi pengetahuan, yang pada akhirnya melahirkan kebijaksanaan.
"Perpusnas menyambut baik program ini. Kami juga membuka peluang untuk memasukkan buku atau karya ke dalam platform digital kami, seperti iPusnas dan Bintang Pusnas, sebagai instrumen untuk mendorong penguatan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai anti korupsi,” ujarnya," tugasnya.
Perpusnas, lanjutnya, turut mendukung upaya ini melalui pengembangan ekosistem literasi, seperti penyediaan lebih dari 219.000 ruang baca, keterlibatan 360 pegiat literasi yang bergerak secara sukarela, Duta Baca Indonesia, dan Bunda Literasi di berbagai daerah.
Sementara itu Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo menyampaikan kegiatan ini menjadi salah satu media efektif dalam kampanye anti korupsi. Melalui tulisan, pesan moral dapat menjangkau lebih banyak orang bahkan satu tulisan dapat memengaruhi ribuan pikiran.
"Dalam kegiatan penulisan cerpen bertema antikorupsi ini melibatkan ribuan peserta dan berhasil mencetak banyak karya," tuturnya.
Ibnu menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan membutuhkan peran aktif masyarakat.
"Setiap individu, tanpa harus menjadi aparat penegak hukum, dapat berkontribusi sesuai perannya, misalnya melalui karya tulis seperti cerpen, kampanye kreatif, poster, hingga kegiatan edukatif lainnya yang menanamkan nilai-nilai anti korupsi," ungkapnya.
Selain itu, lanjutnya, penting dipahami bahwa korupsi tidak hanya berupa penyalahgunaan uang, tetapi juga mencakup tindakan seperti gratifikasi, suap, penyalahgunaan kekuasaan, dan konflik kepentingan.
"Dampaknya sangat luas, mulai dari merusak sistem ekonomi, menurunkan kualitas hidup masyarakat, melemahkan hukum, hingga merusak demokrasi," lanjutnya.
Sebagai informasi, pemecahan rekor Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) ini terjadi melalui penulisan cerpen antikorupsi terbanyak melibatkan 1.636 penulis dari 21 Provinsi di Indonesia. Kegiatan ini merupakan kolaborasi KPK RI dengan SIP Publishing dan Yayasan Rumah Indonesia Menulis.*** (WM/Ed: BS/Dok: AA)
Galeri







