Perpusnas dan LKPP Perkuat Sinergi Pengembangan Perpustakaan Khusus untuk Dukung Tata Kelola Pengetahuan Pemerintah
Jakarta, Humas Perpusnas — Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) menerima audiensi dan konsultasi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) guna membahas penguatan pengelolaan perpustakaan khusus sebagai pusat pengetahuan institusi, Selasa (23/6/2026), di Ruang Rapat Deputi II Perpusnas. Audiensi membahas berbagai aspek pengelolaan perpustakaan, mulai dari standar nasional, akreditasi, layanan digital, serah simpan karya cetak dan karya rekam, layanan informasi publik, hingga pelayanan perpustakaan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Umum LKPP, Hermawan, mengatakan pengembangan perpustakaan menjadi bagian penting dalam mendukung pengelolaan pengetahuan organisasi sekaligus mendukung program prioritas pemerintah.
"Kami ingin mempercepat pengembangan perpustakaan di lingkungan LKPP agar mampu menjadi pusat pengetahuan yang mendukung peningkatan kualitas kebijakan, inovasi, dan pelayanan publik," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Biro Hukum, Organisasi, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat Perpusnas, Aji Subekti, menegaskan Perpusnas siap memberikan pendampingan sesuai regulasi yang berlaku.
"Terkait regulasi penyelenggaraan perpustakaan, acuan yang digunakan sudah sangat jelas melalui Undang-Undang dan berbagai standar yang telah ditetapkan Perpusnas. Kami siap mendukung pengembangan perpustakaan khusus di lingkungan LKPP," kata Aji.
Ia menambahkan, pengembangan titik baca maupun perpustakaan khusus merupakan strategi memperluas akses masyarakat terhadap informasi dan pengetahuan.
Kepala Pusat Pengembangan Perpustakaan Umum dan Khusus, Nani Suryani, menjelaskan bahwa perpustakaan khusus memiliki peran strategis sebagai pendukung pengambilan keputusan, pusat dokumentasi kelembagaan, sekaligus pengelola pengetahuan organisasi.
"Perpustakaan khusus bukan hanya tempat menyimpan koleksi, tetapi menjadi pusat pengetahuan yang mendukung kebijakan, riset, inovasi, serta pembelajaran berkelanjutan di lingkungan lembaga," jelasnya.
Menurut Nani, Perpusnas terus mendorong penguatan jejaring perpustakaan khusus melalui penerapan Standar Nasional Perpustakaan, pemanfaatan INLISLite, Indonesia OneSearch, serta berbagai program pembinaan.
Direktur Standardisasi dan Akreditasi, Made Ayu Wirayati, memaparkan bahwa penerapan Standar Nasional Perpustakaan menjadi fondasi dalam meningkatkan mutu layanan perpustakaan.
"Akreditasi bukan sekadar penilaian, tetapi instrumen penjaminan mutu agar perpustakaan mampu memberikan layanan yang sesuai Standar Nasional Perpustakaan dan terus melakukan perbaikan berkelanjutan," ujarnya.
Ia juga menjelaskan mekanisme akreditasi perpustakaan khusus beserta manfaatnya dalam meningkatkan kualitas layanan dan kepercayaan masyarakat.
Pada aspek pengelolaan koleksi, perwakilan Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Rizky Bustomi, memaparkan mekanisme Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) serta prosedur hibah koleksi perpustakaan.
"Serah simpan merupakan instrumen penting untuk melestarikan karya intelektual bangsa. Selain itu, Perpusnas juga membuka mekanisme hibah koleksi dengan persyaratan tertentu agar dapat dimanfaatkan masyarakat secara lebih luas," jelasnya.
Sementara itu, Faisal Hidayat dari Pusat Data dan Informasi menjelaskan pengembangan aplikasi otomasi perpustakaan INLISLite yang menjadi aplikasi resmi Perpusnas.
"INLISLite bersifat open source, sehingga dapat dikembangkan oleh siapa saja sesuai kebutuhan masing-masing perpustakaan. Ke depan pengembangannya juga diarahkan mendukung kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)," katanya.
Kepala Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara, Yeri Nurita, memaparkan berbagai layanan publik yang telah dikembangkan Perpusnas, mulai dari layanan luring, layanan digital, kelas literasi, hingga Forum Konsultasi Publik.
"Kami terus meningkatkan kualitas pelayanan dengan mengedepankan kemudahan akses, kepuasan pemustaka, dan perbaikan layanan secara berkelanjutan. Hal ini tercermin dari capaian Indeks Kepuasan Masyarakat yang berada pada kategori sangat baik," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Arwan Subakti dari Biro Hukum, Organisasi, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat memaparkan pengelolaan layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Perpusnas.
"Pengelolaan informasi publik dilakukan melalui layanan luring dan daring yang didukung pemutakhiran Daftar Informasi Publik setiap tahun serta bimbingan teknis kepada seluruh unit kerja. Upaya tersebut mengantarkan Perpusnas meraih predikat Informatif dengan nilai 97,5 pada Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025," jelasnya.
Melalui audiensi tersebut, Perpusnas dan LKPP sepakat memperkuat koordinasi serta membuka peluang kolaborasi dalam pengembangan perpustakaan khusus, penerapan standar nasional, transformasi layanan digital, pengelolaan pengetahuan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik guna mendukung tata kelola pemerintahan yang semakin efektif dan berbasis pengetahuan.
*** (NAD/Ed: AS/Dok: FM)
Galeri







