Perpusnas Kawal Ombudsman Sinkronisasi Aset Bantuan
Jakarta-Humas Perpusnas. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) memberikan bantuan bersifat hibah berupa Pojok Baca Digital (Pocadi) dan buku siap layan ke Ombudsman. Akan tetapi proses alih status bantuan tersebut masih mengalami kendala, sehingga Perpusnas hadir untuk memberikan pendampingan.
Sekretaris Jenderal Ombudsman, Suganda Pandapotan Pasaribu mengaku masih terdapat sejumlah catatan, terutama terkait administrasi dan pencatatan aset yang belum sepenuhnya sinkron.
“Kami berharap ada arahan, penjelasan, sekaligus solusi konkret untuk mempercepat alih status aset ini. Kami berkomitmen agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik,” ucapnya Selasa (28/4/2026).
Tak lupa, ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan Perpusnas hingga saat ini. Dukungan berkelanjutan Perpusnas terhadap penguatan layanan perpustakaan di lingkungan Ombudsman, menurut Suganda, sangat memberi kemudahan terhadap akses pengetahuan.
“Bantuan berupa Pocadi, komputer, dan bantuan buku siap layan ini ditempatkan di kantor pusat dan manfaatnya langsung terasa. Kami jadi mendapatkan kemudahan untuk mengakses pengetahuan,” katanya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan Perpusnas, Adin Bondar menegaskan bahwa kerja sama dengan Ombudsman selama ini berjalan baik dan memiliki peran strategis dalam penguatan budaya baca serta peningkatan literasi.
"Kami memberikan bantuan ini ke setiap entitas, seperti pemerintah kabupaten/kota, provinsi, termasuk Ombudsman menjadi salah satu penerima," tegasnya.
Adin menjelaskan Pocadi merupakan salah satu ekspansi layanan Perpusnas untuk memperluas akses pengetahuan, baik secara daring maupun luring. Pocadi dilengkapi dengan fasilitas internet serta koleksi buku.
Namun, pihaknya, menemukan adanya ketidaksinkronan dalam pencatatan aset, misalnya jumlah buku siap layan.
"Kami melihat Ombudsman memiliki komitmen yang kuat dalam memberikan layanan," jelasnya.
Kepala Pusat Pengembangan Perpustakaan Umum dan Khusus Perpusnas, Nani Suryani menambahkan, pihaknya berharap proses alih status aset tahun 2021-2022 ini dapat segera diselesaikan, agar tidak menjadi beban di masa mendatang.
"Kami harap alih status ini dapat segera tuntas," imbuhnya.*** (WM/Ed: BS/Dok: AA)
Galeri








