Perpusnas Lakukan Percepatan Pelestarian Warisan Dokumenter Bangsa
Jakarta - Humas Perpusnas, Indonesia memiliki lebih dari 100 ribu naskah kuno, namun baru sebagian kecil yang teregistrasi sebagai Ingatan Kolektif Nasional (IKON). Menindaklanjuti hal tersebut, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) mendorong percepatan pelestarian warisan dokumenter bangsa melalui Sosialisasi Program IKON 2026, pada Rabu (15/4/2026).
Berdasarkan data Perpusnas, Indonesia memiliki lebih dari 100.770 naskah kuno yang tersebar di berbagai daerah, serta 42.489 naskah lainnya berada di luar negeri. Namun, hingga periode 2022–2025, baru 20 naskah yang ditetapkan sebagai IKON dan 8 naskah yang berhasil masuk dalam daftar Memory of the World (MoW) UNESCO, baik tingkat internasional maupun regional Asia Pasifik.
Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Perpusnas, Suharyanto, mengatakan bahwa jumlah tersebut masih jauh dari potensi besar yang ada saat ini. “Oleh karena itu, diperlukan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan untuk mengusulkan naskah kuno yang ada di daerah,” terangnya.
Ia juga menyoroti capaian Perpusnas pada 2025, di antaranya keberhasilan Naskah Sanghyang Siksa Kandang Karesian dan karya-karya Hamzah Fansuri yang masuk dalam daftar MoW UNESCO. Selain itu, sejumlah naskah lain juga tengah diusulkan, baik di tingkat regional maupun internasional.
Perpusnas secara resmi telah membuka Registrasi Naskah Kuno sebagai IKON Tahun 2026 dan mengajak dinas perpustakaan dan kearsipan di seluruh Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam mengusulkan naskah kuno dari daerah masing-masing. Program IKON merupakan bagian dari upaya pengarusutamaan naskah kuno yang telah dicanangkan sebagai program prioritas nasional sejak 2024, dengan melibatkan pemerintah daerah, akademisi, komunitas, hingga para pakar pernaskahan.
Melalui sosialisasi ini, Suharyanto berharap peserta dapat memahami mekanisme pengusulan naskah kuno secara lebih komprehensif sesuai dengan standar dan pedoman internasional, termasuk UNESCO. “Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan melestarikan naskah kuno sebagai bagian dari identitas budaya bangsa yang harus diwariskan kepada generasi mendatang,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa program IKON merupakan inisiatif strategis untuk meregistrasi naskah kuno yang memiliki nilai signifikan bagi peradaban Indonesia. “Kegiatan ini memiliki arti yang sangat penting sebagai upaya menjaga dan melestarikan warisan budaya bangsa melalui naskah-naskah kuno,” ujarnya.
Naskah yang telah ditetapkan sebagai IKON, tambahnya, akan mendapatkan perhatian dalam aspek pelestarian, penelitian, serta berpeluang diusulkan ke dalam program MoW UNESCO.
Sekretaris Dewan Pakar IKON, Sri Sumekar, menerangkan bahwa dalam proses pengusulan terdapat sejumlah kriteria utama yang harus dipenuhi, di antaranya aspek kelangkaan naskah, aksesibilitas, serta nilai signifikansi. “Kelangkaan menjadi salah satu aspek penting, apakah naskah tersebut merupakan satu-satunya yang tersisa atau memiliki jumlah terbatas. Selain itu, naskah juga harus dapat diakses oleh masyarakat tanpa hambatan,” tuturnya.
Penilaian, sambungnya, juga mempertimbangkan keterkaitan naskah dengan isu sosial, termasuk peran perempuan, serta tetap memperhatikan nilai adat dan budaya yang berkembang di masyarakat.
Sementara itu, Pustakawan Perpusnas, Haniatur Rosyidah, menjelaskan bahwa pengajuan IKON melalui beberapa tahapan penilaian, mulai dari administratif, substansi, hingga kondisi fisik naskah. “Penilaian tidak hanya melihat isi naskah, tetapi juga kelengkapan, kondisi fisik, serta signifikansinya terhadap sejarah dan budaya, baik di tingkat nasional maupun internasional,” jelasnya.
Pengusul perlu menyusun pernyataan signifikansi yang kuat serta rencana preservasi dan akses sebagai bentuk komitmen pelestarian jangka panjang. Ia mengungkapkan, proses nominasi juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat validitas usulan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses petunjuk teknis dan formulir pengusulan IKON melalui kanal resmi yang telah disediakan, seperti s.id/JuknisIKON2025 dan s.id/FormIKON2026. *** (AKN/Ed:DRS/Dok:AIF)
Galeri










