Perpusnas Menata Ulang Instrumen Akreditasi untuk Mengkur Standardisasi Perpustakaan
Serang, Banten – “Hari ini kita mewujudkan perpustakaan yang bertransformasi sebagai wahana untuk pengembangan pengetahuan, kreativitas, mengkonfirmasi kegalauan berfikir. Ini adalah forum untuk menyampaikan sebuah inisiatif yang kami rancang di Perpusnas. Inisiatif yang dimaksud adalah terkait penaataan instrumen untuk mengukur standardisasi yang selama ini menjadi ukuran ketika menetapkan akreditasi perpustakaan,” ungkap E. Aminudin Aziz, Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas), Rabu (12/11/2025).
Ia mengatakan, akreditasi adalah dampak dari sebuah kondisi ketika sesuatu itu standar atau tidak. “Akreditasi mencerminkan apakah sesuatu itu memenuhi kriteria standar, di bawah, atau di atas standar,” ujarnya saat membuka Lokakarya Pemutakhiran Instrumen Akreditasi Perpustakaan.
“Dalam beberapa waktu terakhir kami memikirkan ulang, kira-kira harus seperti apa model akreditasi perpustakaan untuk menilai standar atau tidak,” tuturnya. “Beberapa pemikiran muncul dan kami mendiskusikannya. Pertama, kami mengkaji instrumen yang ada saat itu. Lalu kami mencari di mana kecocokannya dan mana yang memang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini dan ke depan. Termasuk di dalamnya kita berbicara logika atau dasar pemikiran, mengapa sebuah pertanyaan, sebuah situasi, ditanyakan dalam instrumen akreditasi,” urainya.
Ia menandaskan, akreditasi perpustakaan adalah gambaran paling valid tentang pola pikir yang ada di kalangan pustakawan. Ia mengaku bahwa dirinya mengecek setiap item pertanyaan dalam instrumen akreditasi.
Menurutnya, syarat sebuah instrumen tes harus memenuhi tiga kriteria. Pertama, harus sahih atau valid, karena yang akan diuji adalah validitas internal dan eksternal. Valid artinya menguji dan menanyakan hal yang memang harus ditanyakan tentang substansi masalah. Kedua, harus reliable. Ketika diuji dalam kelompok yang sama lalu diuji pada kelompok yang lain maka hasilnya harus sama. Ketiga, harus practical, praktis dan mudah diterapkan.
“Saya menemukan beberapa pertanyaan dalam instrumen lama, yang tidak relevan. Kemudian saya sampaikan kepada tim dan mendiskusikannya. Saya ingin meluruskan faham ini,” ungkapnya.
Ia menceritakan, dalam instrumen lama, perpustakaan dikatakan standar harus jelas ukuran perpustakaan, jumlah pengelola perpustakaan, koleksi, kursi, meja, dan sifatnya dukungan kelengkapan dengan bobot 70%. Lalu terkait aktivitas kinerja. Meskipun sudah habis-habisan mengerjakan kegiatan yang hebat, nilainya maksimal 30%. “Apa tidak salah?,” gumamnya.
“Jangan berpikir tentang prasyarat fisikal yang harus terpenuhi lebih dulu. Kita ubah pola pikir dengan memberikan nilai yang lebih besar pada unsur aktivitas dan kreativitas. Tidak apa perpustakaan kecil, koleksi sedikit, pengurusnya hanya beberapa, namun keberadaan dan kebermanfaatannya dirasakan,” tegasnya.
Berdasarkan pemikiran bahwa yang penting itu bukan kepada fasilitas tetapi pada aktivitas, maka instrumen itu diubahnya satu per satu. Kemudian ia juga menemukan pertanyaan tidak logis dan tidak masuk akal, tidak relevan. Ia pun meminta agar menghapus pertanyaan semacam itu dari instrumen.
“Mari kita berpikir lebih cerdas dan terstruktur agar hasilnya benar, karena kita ingin bicara tentang validitas, syarat pertama dari sebuah item soal. Validitas bicara tentang kesahihan dari sebuah soal. Oleh karena itu hal-hal seperti itu saya tertibkan. Setelah kita sepakati lalu lakukan sosialisasi kepada para mitra, seperti lokakarya pada hari ini,” terangnya.
Senada dengan Kepala Perpusnas, Direktur Standardisasi dan Akreditasi, Made Ayu Wirayati mengatakan bahwa lokakarya ini sekaligus mendiseminasikan hasil pemutakhiran instrumen akreditasi perpustakaan 2025. Menurutnya, regulasi pada umumnya perlu ditajamkan secara berkala agar tetap relevan dengan perkembangan jaman.
“Ini perubahan ke tiga kalinya sejak akreditasi diperkenalkan, terkait instrumen jauh lebih adaptif, relevan, dan berbasis kinerja (performance based). Perpustakaan semula dinilai dari kebermanfaatan dan aspek kepatuhan. Penilaian berbasis kinerja ini diharapkan untuk menggambarkan capaian dan dampak,” ulas Ayu.
Tujuan lokakarya ini, ia menyampaikan, adalah menjalin koordinasi pimpinan pemerintah pusat dan daerah, menyamakan persepsi terhadap instrumen akreditasi yang telah dimutakhirkan yang diharapkan dapat diterapkan di awal Januari 2026. Selanjutnya, memberikan pemahaman kepada asesor dan seluruh jenis perpustakaan terkait penerapan instrumen akreditasi terbaru sebagai acuan kesesuaian dalam penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan.
Selain itu, pertemuan tersebut digelar guna meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta dalam memahami komponen dan penggunaan instrumen akreditasi yang terbaru. Sekaligus, memperkuat kompetensi asesor akreditasi agar selalu mengikuti perkembangan regulasi dan kebijakan terbaru dalam penilaian akreditasi, serta mengidentifikasi dan menghimpun data perpustakaan yang siap diakreditasi pada 2026.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten, Bapak Usman Assahiddiqi Qohara menyampaikan bahwa saat ini banyak yang tertarik dengan program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial (TPBIS). “Ada kejelasan, kebermanfaatannya, ada perannya, orang merasakan. Dulu perpustakaan hanya ada baca tulis, tetapi sekarang dimaksimalkan dalam rangka cerdas dan berdaya,” sebutnya.
Usman mengatakan, lokakarya ini memberikan semangat, sekaligus sebagai jalan memperkuat apa yang selama ini telah dilakukan di Banten. “Kita bisa berkolaborasi sambil saling memberikan koreksi dan memberi pemahaman lebih dalam mengenai pentingnya keberadaan perpustakaan,” ujarnya.
Ia menyebutkan, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2007, mengamanatkan bahwa setiap penyelenggaraan perpustakaan harus sesuai standar nasional. “Untuk itu perlu akreditasi dan alhamdulillah Banten lokus ke 13 dari 14 provinsi titik lokakarya pemutakhiran instrumen akreditasi perpustakaan,” imbuhnya. “Kami berharap Provinsi Banten dapat berkontribusi, sebagaimana yang dikatakan Pak Gubernur bahwa Banten adil merata dan tidak korupsi. Adil dan merata dapat diwujudkan melalui instrumen akreditasi,” pungkasnya.
Reporter: Dyah Sugiyanto
Dokumentasi: Aditya Irfan Fakhruddin






