Salemba, Jakarta - Dalam rangka menyamakan persepsi penyelesaian permasalahan kepegawaian, khususnya terkait aspek disiplin pegawai dan meningkatkan kualitas sumber daya aparatur, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Prosedur Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai pada Selasa (23/7) di Perpusnas Salemba.
Acara ini menghadirkan narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Perpusnas Janti Suksmarini mengatakan bahwa bimtek ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif terkait prosedur penjatuhan hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta memperkenalkan aplikasi Integrated Discipline (i'DIS).
“Disiplin sangat diperlukan dalam mendukung kelancaran suatu organisasi, mencerminkan besarnya tanggung jawab terhadap tugas-tugas yang diemban seseorang, dan berintergritas moral dalam pengembangan karier pegawai,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sekretaris Utama (Sestama) Perpunas Joko Santoso, menekankan pentingnya kedisiplinan pegawai dalam mencapai tujuan organisasi. "Semua pimpinan menginginkan pegawai yang tertib, taat aturan, rajin, dan disiplin. Mencapai tujuan organisasi dimulai dari perbaikan sumber daya manusia itu sendiri," tuturnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Surat Edaran MENPAN RB Nomor 1 Tahun 2021, lanjutnya, peraturan terkait Disiplin PNS dibuat untuk mengatur tingkah laku pegawai serta pejabat agar ada pembatasan dalam penerapan penjatuhan hukuman disiplin.
“Dari aturan tersebut, mengamanatkan bahwa pemberian hukuman disiplin ini dilakukan melalui aplikasi i'DIS, sebagai sarana pemantauan proses penjatuhan hukuman disiplin agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.
Sestama berharap kegiatan Bimtek ini dapat membantu para pejabat yang berwenang di lingkungan Perpusnas untuk tidak ragu-ragu dalam memproses penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawai yang melanggar aturan dengan dukungan aplikasi i'DIS.
"Kedisiplinan ASN sebagai bagian dari dukungan manajemen itu sangat mempengaruhi keberhasilan kinerja Perpusnas secara efektif dan efisien," tegasnya.
Ia menyampaikan bahwa Perpusnas berkomitmen menegakkan disiplin bagi pegawai yang melakukan pelanggaran. "Dengan adanya Bimtek ini, kami berharap dapat menambah pengetahuan bersama dalam penjatuhan disiplin melalui pemanfaatan aplikasi i'DIS," pesannya.
Selama Bimtek berlangsung, Auditor Manajemen ASN Ahli Muda BKN Santri Panca Nurul Alami memaparkan materi tentang prosedur penjatuhan hukuman disiplin. “Sesuai yang sudah diketahui dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, ketika bermedia sosial, hati-hati jempolnya. Jangan sampai viral karena zaman sekarang tidak semuanya yang di dunia maya itu mencerminkan yang sebenarnya, bisa saja sebaliknya,” jelasnya.
Sementara itu, Auditor Manajemen ASN Ahli Pertama Shahananda Selly menjelaskan materi mengenai penegakan disiplin melalui aplikasi i'DIS yang dapat diakses melalui laman https://idis.bkn.go.id/.
“Dengan menggunakan aplikasi ini, proses penegakan disiplin dapat dilakukan dengan lebih objektif, membangun budaya, dan efisien lewat kolaborasi bersama BKN. Aplikasi ini juga memastikan setiap langkah penjatuhan hukuman disiplin tercatat dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Reporter: Alditta Khoirun Nisa
Dokumentasi: Andri Tri / Rodhian Robby