Perpusnas Sesuaikan Renstra 2025-2029 Mengacu Perpres Nomor 80 Tahun 2025

Gallery image

Perpusnas Sesuaikan Renstra 2025-2029 Mengacu Perpres Nomor 80 Tahun 2025

Jakarta, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) tengah melakukan penyesuaian Rencana Strategis (Renstra) 2025-2029 agar selaras dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2025 tentang penyusunan Rencana Strategis dan rencana Kerja (Renja) Kementerian/Lembaga (K/L).

 

Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan Perpusnas, Adin Bondar, mengatakan dalam pembahasan dengan Bappenas untuk memastikan target indikator strategis seperti Tingkat Kegemaran Membaca (TKM) dan Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) tetap realistis.

 

"Kita mengacu pada target RPJMN, tetapi harus mempertimbangkan keterbatasan APBN. Program literasi seperti KKN Tematik, Relawan Literasi Masyarakat, hingga distribusi bacaan bermutu sangat bermanfaat, namun dukungan anggaran supervisi di lapangan masih minim," katanya dalam Rapat Finalisasi RENSTRA Perpusnas 2025-2029, Kamis (14/8/2025).

 

Lebih lanjut, Deputi Adin menyampaikan strategi mitigasi risiko menjadi kunci agar target Renstra dapat tercapai. Tidak hanya mengidentifikasi risiko, tetapi juga mennetukan langkah mitigasi dan penanggung jawabnya, bahkan hingga level teknis. "Pemetaan risiko yang detail akan membantu memastikan target Renstra tercapai," lanjutnya.

 

Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi, Ofy Sofiana menambahkan misi Perpusnas harus tetap mencerminkan tugas pokok dan fungsi sebagai lembaga pelestarian dan pengelola deposit karya cetak serta karya rekam.

 

 “Selain mengemban misi peningkatan literasi, Perpusnas juga memiliki peran penting dalam pemajuan kebudayaan, khususnya pelestarian naskah kuno Nusantara,” jelasnya.

 

Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Perpusnas, Edi Wiyono, menjelaskan dokumen Renstra terbaru telah dilengkapi dengan analisis SWOT untuk mengidentifikasi kekuatan, kelemahan, peluang, dan tantangan. 

 

Selain itu, telah dimasukkan pula analisis risiko yang mencakup potensi permasalahan, langkah mitigasi, dan penetapan penanggung jawab. “Kami tidak hanya berhenti pada identifikasi risiko, tetapi juga menyusun langkah mitigasi yang jelas dan menetapkan siapa yang bertanggung jawab, bahkan sampai pada level teknis,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Direktur Agama, kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Didik Darmanto, menyampaikan seluruh indikator dan target dalam Renstra harus mengacu pada RPJMN yang telah ditetapkan melalui Perpres. 

 

Namun, ia mengingatkan bahwa ketersediaan anggaran harus menjadi pertimbangan. Didik mendorong Perpusnas untuk mengembangkan sumber pendanaan alternatif non-APBN melalui kemitraan dengan sektor swasta dan lembaga donor. 

 

“Lima tahun ke depan, kita tidak bisa hanya bergantung pada APBN. Perlu dirancang strategi penggalangan dukungan dari berbagai pihak,” tegasnya.

 

Reporter: Wara Merdeka

Dokumentasi Prakas Agrestian

Galeri