Perpusnas Siapkan Regulasi Registrasi dan Pelestarian Warisan Dokumenter Nasional

Gallery image

Perpusnas Siapkan Regulasi Registrasi dan Pelestarian Warisan Dokumenter Nasional

Salemba, Jakarta—Deputi Bidang Pengembangan Bahan dan Jasa Informasi Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas), Suharyanto, menegaskan pentingnya penguatan kebijakan pelestarian dan registrasi warisan dokumenter sebagai bagian dari upaya Perpusnas menjaga catatan intelektual bangsa sekaligus memperkuat arah pengembangan koleksi nasional yang adaptif terhadap ekosistem digital.

Hal tersebut disampaikan saat membuka Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) bertema “Evaluasi dan Identifikasi Kebijakan Pengembangan Koleksi Terkait Seleksi Bahan Perpustakaan,” yang digelar pada Kamis (30/10/2025) di Jakarta.

Menurut Suharyanto, hasil diskusi akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi untuk revisi kebijakan pengembangan koleksi yang bersifat menyeluruh dan responsif terhadap perubahan zaman. 

“Dalam lima tahun terakhir, data International Standard Book Number (ISBN) dapat menjadi pijakan penting untuk melihat arah pengembangan koleksi nasional. Selain itu, Perpusnas sedang menyiapkan regulasi registrasi pelestarian warisan dokumenter yang mencakup prasasti, naskah kuno, arsip, surat kabar, majalah langka, hingga audiovisual,” ujarnya.

Upaya ini sejalan dengan Keputusan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Warisan Budaya dan Alam Indonesia.

Suharyanto menegaskan bahwa hasil diskusi ini akan menjadi bahan dalam penyusunan revisi kebijakan pengembangan koleksi yang disesuaikan dengan Rencana Strategis (Renstra) Perpusnas dan arah kebijakan Deputi Bidang Pengembangan Bahan dan Jasa Informasi.

“Kebijakan ke depan akan menitikberatkan pada penguatan koleksi digital, kurasi sumber informasi, serta perluasan peluang pengembangan koleksi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat informasi,” terangnya.

Kegiatan diskusi ini dipandu oleh Eka Meifrina Suminarsih selaku moderator dan dihadiri oleh tiga Pustakawan Ahli Utama Perpusnas, yaitu Upriyadi, Teguh Purwanto, dan Emyati Tangke Lembang, serta sejumlah narasumber dari kalangan akademisi, yakni Dhama Gustiar Baskoro dari Universitas Pelita Harapan, Yeni Budi Rachman dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia, dan Agus Rifai dari UIN Syarif Hidayatullah.

Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Indra Astuti, menyampaikan bahwa kegiatan seleksi bahan perpustakaan tahun 2025 menjadi salah satu target utama Perpusnas. Ia menjelaskan, kegiatan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan serta Peraturan Perpusnas Nomor 6 Tahun 2022 tentang Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan di Lingkungan Perpusnas.

“Perpusnas terus memperkuat kebijakan pengembangan koleksi dengan mengacu pada Rencana Induk Nasional (RIN), di antaranya melalui pelestarian naskah sebagai artefak sejarah dan peningkatan kualitas seleksi bahan perpustakaan,” tuturnya.

Dalam sesi paparan, Dhama Gustiar Baskoro menyampaikan tinjauan kritis terhadap evaluasi dan seleksi pengembangan koleksi bahan pustaka. Ia menyoroti pentingnya kebijakan berbasis user analysis serta riset perilaku pemustaka agar koleksi yang disediakan tetap mutakhir dan relevan. Dhama juga mengusulkan integrasi koleksi digital melalui sistem Open Archives Initiative Protocol for Metadata Harvesting (OAI-PMH) dan perluasan akses Open Educational Resources (OER) untuk mendukung pembelajaran terbuka.

Sementara itu, Yeni Budi Rachman menekankan pentingnya pengarusutamaan naskah kuno dalam kebijakan pengembangan koleksi nasional. Baginya, naskah yang berhasil diakuisisi oleh Perpusnas perlu dikembalikan kepada masyarakat melalui kebijakan kemanfaatan yang berkelanjutan.

Agus Rifai juga menegaskan bahwa kebijakan pengembangan koleksi perlu bersifat elastis dan berimbang antara orientasi nasional dan fungsional. Ia menyoroti pentingnya memperhatikan koleksi diterbitkan dan tidak diterbitkan, serta mengantisipasi perubahan paradigma dari berdasarkan koleksi menuju berdasarkan pemanfaatan.

Pustakawan Ahli Utama Upriyadi turut memberikan evaluasi terhadap kebijakan pengembangan koleksi yang berlaku saat ini. Ia menilai kebijakan tersebut sudah memiliki kelebihan dari segi substansi, relevansi, dan keberlanjutan, namun masih perlu diperkuat pada aspek digitalisasi, indikator keterpakaian, serta inklusivitas bagi penyandang disabilitas dan masyarakat adat.

Beberapa peserta lainnya, seperti Emyati dan Tatar, turut memberikan masukan mengenai pentingnya regulasi buku elektronik, keterpaduan antara ISBN dan deposit, serta penyusunan pedoman standar pengembangan koleksi nasional yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi. 

 

Reporter: Salma Cahaya Putri / Alditta Khoirun Nisa 

Dokumentasi: Aditya Irfan Fakhruddin

 

 

Galeri