Perpusnas Susun Standar Nasional Perpustakaan PAUD dan SLB

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Salemba, Jakarta- Di tengah kebutuhan akan standar perpustakaan yang memadai, Perpustakaan Nasional (Perpusnas) tengah berupaya menyusun Standar Nasional Perpustakaan (SNP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan SNP Sekolah Luar Biasa (SLB).

Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan Perpusnas, Deni Kurniadi mengatakan penerapan standar secara baik, konsisten dan benar dalam perpustakaan merupakan persyaratan untuk mewujudkan layanan prima yang berfokus pada kepuasan pemustaka.

“Penerapan standar memerlukan komitmen yang kuat, dukungan pelatihan dan bimbingan, kontrol manajemen serta evaluasi internal (internal audit) dan evaluasi eksternal (eksternal audit) sehingga diharapkan mutu penyelenggaraan perpustakaan akan lebih baik dan sesuai dengan standar yang ada,” tegas Deni saat membuka kegiatan Public Hearing SNP Pendidikan Anak Usia Dini dan SNP Sekolah Luar Biasa secara daring, Jumat (27/8/21).

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memberi kesempatan bagi para penyelenggara dan pengelola perpustakaan untuk memberikan kontribusi terhadap penyusunan SNP sebelum ditetapkan ke dalam regulasi. Saat ini Perpusnas sendiri telah memiliki 9 SNP yang terdiri dari  SNP Perpustakaan Sekolah pada jenjang SD, SMP, SMA,  SNP perpustakaan umum pada perpustakaan provinsi, kab/kota, kecamatan, dan desa, serta SNP Perguruan Tinggi dan SNP Perpustakaan Khusus yang ditetapkan 2017 lalu.

Ketua Tim Perumus SNP PAUD Tisyo Haryono berharap setelah dilakukan public hearing atas rancangan PAUD maka akan segera ditetapkan. “Dalam waktu dekat SNP PAUD akan segera disahkan. Jadi jangan lagi menggunakan standar untuk SD, SMP, atau SMA lagi untuk SLB dan PAUD. Karena ketika diterapkan sudah pasti tidak cocok,” tuturnya. Tisyo melanjutkan dengan adanya SNP PAUD nantinya maka penyelenggara perpustakaan dapat segera menyiapkan perpustakaannya untuk diakreditasi sebagai bagian pembangunan kualitas perpustakaan.

Di sisi lain, Ketua Tim Perumus SNP SLB, Bambang Supriyo Utomo mengatakan pada dasarnya ada 6 standar yang diatur dalam SNP yaitu standar koleksi perpustakaan, standar sarana dan prasarana, standar pelayanan perpustakaan, standar tenaga perpustakaan, standar penyelenggaraan, dan standar pengelolaan.

“Isi dari sebuah standar bukan yang terbaik, maksimal, maupun optimal. Tapi isinya yang minimal tapi layak digunakan oleh masyarakat. Maka kita perlu mencari titik tengah di antara itu,” ungkapnya.

Dalam rangka penyusunan kedua SNP SLB dan SNP PAUD, Perpusnas juga bekerja sama dengan Direktorat Pembinaan PAUD dan Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Reportase: Eka Purniawati

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Jumlah pengunjung