Perpusnas Terapkan e-Kinerja BKN Mulai November 2025

Gallery image

Perpusnas Terapkan e-Kinerja BKN Mulai November 2025

Salemba– Sekretaris Utama (Sestama) Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas), Joko Santoso, menyampaikan bahwa Lokakarya dan Pelatihan Layanan e-Kinerja menjadi langkah strategis dalam memperkuat akuntabilitas Aparatur Sipil Negara (ASN). 

 

Kegiatan ini tidak hanya berfungsi sebagai sarana pembelajaran, tetapi juga sebagai upaya menyamakan persepsi dalam penyusunan laporan kinerja yang terukur, transparan, dan berbasis hasil (outcome). 

 

Hal tersebut disampaikan Sestama pada saat membuka secara resmi dan memberikan sambutan dalam kegiatan Lokakarya dan Pelatihan Pengisian Laporan Kinerja Harian pada Layanan e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang berlangsung secara hibrida, Kamis (30/10/2025).

 

“Melalui penerapan laporan kinerja yang tepat, lokakarya ini turut mendorong penguatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) serta mendukung terwujudnya birokrasi yang berdampak dan berorientasi hasil, sejalan dengan arah kebijakan reformasi birokrasi,” jelasnya.

 

Ia menjelaskan lokakarya ini menjadi langkah strategis dalam memastikan kesiapan seluruh pegawai di lingkungan Perpusnas untuk menghadapi penerapan penuh sistem e-Kinerja BKN yang akan dimulai pada 1 November 2025 mendatang.

 

Lebih lanjut, Sestama menjelaskan beberapa perubahan penting. Pertama, terkait pemberian tunjangan kinerja, bobot penilaian antara kinerja dan kehadiran yang sebelumnya 60:40 kini diubah menjadi 75:25.

 

“Kedua, pemotongan tunjangan kinerja yang sebelumnya dilakukan setiap hari kini dihitung berdasarkan akumulasi ketidakhadiran, keterlambatan, serta penyusunan laporan kinerja selama satu bulan,” jelasnya.

 

Ketiga, lanjutnya, pemotongan tunjangan kinerja kini mempertimbangkan dua aspek utama, yaitu kinerja dan kehadiran atau presensi, yang dinilai melalui sistem lima predikat, mulai dari “sangat baik” hingga “sangat kurang.”

 

“Pegawai dengan kinerja dan kehadiran ‘sangat baik’ dan ‘baik’ tidak akan dikenakan potongan, sedangkan mereka yang masuk kategori ‘cukup’ hingga ‘sangat kurang’ akan menerima pemotongan proporsional. Perubahan ini diharapkan menciptakan sistem yang lebih adil, objektif, dan mampu mendorong peningkatan produktivitas pegawai,” tuturnya.

 

Selain itu, Sestama juga menjelaskan ketentuan baru terkait perhitungan kehadiran pegawai, khususnya bagi mereka yang mendapatkan penugasan di luar kantor. Selama menjalankan tugas di luar kota maupun luar negeri, pegawai tidak diwajibkan melakukan presensi seperti biasa.

 

“Untuk penugasan di luar kantor, baik di dalam maupun di luar negeri, pegawai cukup mengunggah atau melampirkan surat tugas sebagai bukti kehadiran. Jadi, tidak perlu lagi melakukan presensi pagi dan sore atau check in–check out,” terangnya.

 

Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum (SDMU), Janti Suksmarini, menyampaikan penyelenggaraan lokakarya dan pelatihan layanan e-Kinerja bertujuan untuk memberikan pemahaman dan keterampilan praktis kepada ASN terkait tata cara pengisian laporan kinerja harian secara digital.

 

“Melalui kegiatan ini, peserta tidak hanya mempelajari aspek teknis penggunaan aplikasi BKN, tetapi juga memahami makna strategis di balik penerapan sistem tersebut yaitu bagaimana setiap individu ASN mampu menautkan kinerjanya dengan target kinerja unit kerja dan instansi secara keseluruhan,” jelasnya.

 

Dalam kesempatan ini, hadir Pranata Komputer Ahli Pertama Biro SDMU Perpusnas, Arief Fajar Premana yang memaparkan materi mengenai perubahan peraturan terbaru mengenai perhitungan pemberian tunjangan kinerja serta Pranata Komputer Ahli Muda Direktorat Kinerja dan Penghargaan ASN BKN, Irdian Nova Alexcandra yang didampingi oleh Analis SDM Aparatur Ahli Pertama Direktorat Kinerja dan Penghargaan ASN BKN, Mustika Nurbaiti, yang memaparkan secara teknis tata cara pengisian Layanan e-Kinerja BKN.

 

Reporter: Anastasia Lily

 

Dokumentasi: Ahmad Kemal Nasution

 

Galeri