Perpusnas Turut Perkuat Pelestarian dan Perlindungan Karya Musik Nasional
Jakarta— Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) terus memperkuat upaya pelestarian dan perlindungan karya musik nasional melalui penerapan International Standard Music Number (ISMN).
Sebagai tindak lanjut hasil Diskusi Kelompok Terpumpun ISMN yang digelar pada 22 September 2025, Perpusnas melakukan audiensi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum) guna membahas peluang kolaborasi strategis dalam pengelolaan dan sosialisasi ISMN pada hari Rabu, (12/11/2025).
Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Perpusnas, Suharyanto menyampaikan, diperlukan dukungan kebijakan dari Kemenkum agar meskipun pendaftaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) bersifat tidak wajib, Perpusnas tetap dapat menghimpun lagu-lagu yang diajukan dalam permohonan HAKI. “Langkah ini penting agar karya musik yang terdaftar di DJKI juga terdokumentasi secara standar melalui sistem ISMN,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ia mengusulkan adanya kerja sama antara kedua belah pihak agar penghimpunan partitur lagu ber-ISMN dapat menjadi bagian dari proses pengurusan HAKI.
“Dengan demikian, pencipta lagu tidak lagi dibebani kewajiban mendaftar secara terpisah ke Perpusnas karena pembuatan partitur ber-ISMN dapat diintegrasikan langsung dalam layanan HAKI,” tuturnya.
Selain itu, ia berharap agar Kemenkum turut berperan aktif dalam promosi dan sosialisasi ISMN kepada para pencipta lagu.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal DJKI, Razilu, menyampaikan apresiasi atas audiensi dan inisiatif Perpusnas yang terus mendorong kesadaran para pencipta lagu untuk mendaftarkan karyanya melalui sistem ISMN.
Ia menjelaskan bahwa DJKI akan memberikan penguatan dalam pelaksanaan ISMN, khususnya melalui integrasi lintas sistem antara layanan HAKI dan ISMN.
“Kami akan segera menindaklanjuti audiensi ini dengan pertemuan teknis dan menuangkannya dalam Perjanjian Kerja Sama antara Kemenkum dan Perpusnas. Sosialisasi ISMN juga akan dilakukan secara luas agar para musisi dan pencipta lagu memahami manfaatnya,” pungkasnya.
Reporter: Anastasia Lily
Editor: Dyah Sugiyanto
Dokumentasi: Putu Handira Prawijaya
Galeri








