Rekomendasi Rakornas Bidang Perpsustakaan Tahun 2025

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Jakarta - Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Perpustakaan Tahun 2025 dengan tema "Sinergi Membangun Budaya Baca dan Kecakapan Literasi untuk Negeri" yang diselenggarakan selama dua hari di Jakarta (4-5/2/2025) menghasilkan 17 rekomendasi dari empat isu utama yang diangkat.

Adapun empat isu utama yang dimaksud adalah model layanan prima perpustakaan untuk mendukung budaya membaca dan peningkatan kecakapan literasi, merancang program penguatan budaya membaca dan kecakapan literasi, pemanfaatan warisan budaya untuk penguatan budaya membaca dan kecakapan literasi, serta model penguatan kerja sama kelembagaan untuk mendukung penciptaan budaya membaca dan kecakapan literasi.

Pada kesempatan tersebut, rekomendasi dibacakan oleh perwakilan dari peserta yang hadir yakni Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kediri, Sri Ilham Wahyu Subekti.

Berikut adalah rincian rekomendasinya:

1.     Meningkatkan layanan prima perpustakaan untuk mendukung budaya membaca dan peningkatan kecakapan literasi melalui:

a.      Peningkatan Kapasitas SDM dan Kejelasan Karir Pustakawan.

b.     Kebijakan dan Regulasi untuk Memperkuat Peran Perpustakaan

c.      Optimalisasi Anggaran dan Sinergi Nasional bidang perpustakaan

d.     Transformasi Digital dan Infrastruktur Teknologi untuk perpustakaan

e.      Kolaborasi dan Integrasi Data Perpustakaan

2.     Merancang Program Penguatan Budaya Membaca dan Kecakapan Literasi

a.      Penyediaan bahan pengayaan dan pemanfaatan bacaan untuk peningkatan kecakapan literasi

b.     Pendekatan Inklusi Sosial dalam Program Literasi dan Budaya Membaca (TPBIS 2.0)

c.      Membangun Ekosistem Literasi yang Berkesinambungan di Tingkat Nasional dan Daerah

3.     Pemanfaatan Warisan Budaya untuk Penguatan Budaya Membaca dan Kecakapan Literasi, melalui:

a.      Penggalakkan sosialisasi dan persamaan persepsi terkait program pendaftaran naskah dan pelibatan Masyarakat

b.     Pemerintah daerah perlu membuat regulasi daerah tentang penguatan pelaksanaan UU No.13 Tahun 2018 tentang SSKCKR, pelestarian warisan budaya dan naskah kuno

c.      Pengembangan integrasi sistem pendataan pengelolaan KCKR satu pintu yang dikoordinasikan oleh Perpustakaan Nasional

d.    Lembaga Perpustakaan harus berperan dalam program pengarusutamaan naskah melalui pelestarian, aksesibilitas dan pengalihwahanaan yang ditujukan bagi seluruh lapisan Masyarakat dan mengintegrasikannya dalam program literasi dan pendidikan

e.      Perpustakaan Nasional dan daerah harus menjamin ketersediaan, kelestarian dan pendayagunaan koleksi warisan budaya nasional dan daerah

4.     Penguatan Kerja sama Kelembagaan untuk Mendukung Penciptaan Budaya Membaca dan Kecakapan Literasi, melalui:

a.    Penyusunan kebijakan strategi pengembangan kerjasama dalam menggalang Hibah dan Corporate Social Responsibility (CSR), buku bajakan, perlindungan terhadap konten digital dan jejaring perpustakaan oleh Perpustakaan Nasional

b.  Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan daerah bersama sama melakukan kerja sama dengan perpustakaan mitra yang berada di dalam maupun luar negeri yang memiliki naskah kuno nusantara.

c.      Identifikasi oleh perpustakaan terhadap potensi daerah yang dapat dikolaborasi dengan mitra baik dalam maupun luar negeri yang dapat memberikan hibah dan CSR.

d.     Pelaksanaan kampanye anti buku bajakan secara massif dalam berbagai media, dari semua unsur pentahelix.

e.   Peningkatan dukungan Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Daerah dalam penyediaan dan penguatan sarana dan prasarana (sistem informasi dan infrastruktur TIK), serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di perpustakaan mitra jejaring (dalam bentuk sosialisasi, bimbingan teknis, dan sejenisnya).

Reporter: Basma Sartika

Dokumentasi: Prakas Agrestian

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Jumlah pengunjung