Sosialisasi DIP dan DIK, Perpusnas Tegaskan Komitmen terhadap Hak Akses dan Keamanan Informasi
Medan Merdeka Selatan, Jakarta— Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) menyelenggarakan Sosialisasi Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK), di Ruang Serbaguna Perpusnas, Selasa (9/9/2025).
Dalam sambutannya, Sekretaris Utama Perpusnas, Joko Santoso, menegaskan bahwa DIP dan DIK merupakan instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara hak masyarakat untuk mengetahui informasi dan kewajiban negara untuk melindungi data yang bersifat rahasia. “Keduanya adalah dua sisi mata uang yang sama,” ujarnya.
Ia menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai jembatan komunikasi yang sehat antara pemerintah dan masyarakat, terutama di tengah dinamika sosial yang memengaruhi layanan publik.
Situasi ini, menurutnya, menjadi pengingat bahwa akses terhadap informasi yang benar dan akurat adalah fondasi kepercayaan publik, garda terdepan dalam literasi informasi.
“Perpusnas bukan hanya menyimpan dan mengelola koleksi, tetapi juga harus menjadi garda terdepan dalam literasi informasi, termasuk literasi terkait hak-hak publik atas informasi,” ungkapnya.
Ia mendorong seluruh unit kerja Perpusnas untuk memperkuat komitmen dalam menyusun dan memutakhirkan DIP dan DIK, demi menghadirkan layanan informasi yang transparan, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KIP), Rospita Vici Paulyn, narasumber dalam sosialisasi ini, menegaskan pentingnya badan publik untuk membuka akses informasi secara cepat, mudah, dan murah, sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam kesempatan ini juga, Rospita mengingatkan bahwa data pribadi seperti nama pasangan, alamat rumah, hingga nomor telepon, adalah termasuk kategori informasi yang dikecualikan. “Kecuali pejabat publik, nomor telepon bisa dianggap bukan rahasia. Tapi informasi lain tetap harus dilindungi,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa badan publik diminta menerapkan mekanisme penggunaan informasi yang jelas untuk mencegah penyalahgunaan. “Penggunaan informasi harus sesuai dengan alasan, jadi alasannya dicantumkan di situ,” tegasnya.
Di akhir sesi, narasumber menekankan pentingnya membangun sistem keterbukaan informasi sebagai upaya pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Dalam sistem yang terbuka, ketika orang bisa melihat, mengawasi dan melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan badan publik. Maka orang jahat pun akan dipaksa untuk menjadi baik, tetapi dalam sistem yang tertutup dan remang-remang, orang tidak bisa lihat, orang tidak bisa mengerti, maka orang baik pun berpotensi untuk melakukan kejahatan,” pungkasnya.
Ia menambahkan lagi, bahwa sistem yang tertutup berpotensi melahirkan penyimpangan karena minimnya kontrol publik. “Cara terbaik untuk mengatasi kejahatan adalah dengan membuka informasi,” tutupnya.
Reporter : Frista Maria
Dokumentasi : Tim Humas Perpusnas
Galeri







