Medan Merdeka Selatan, Jakarta--P3K adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. P3K dapat masuk melalui jenjang tertentu bahkan bisa langsung pada jenjang tertinggi pada jabatan yang dibutuhkan oleh organisasi sesuai kriteria jabatan yang ditentukan dalam Manajemen P3K. Ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menjadi angin segar bagi warga negara Indonesia yang ingin mengabdi pada negara di luar jalur PNS. Adanya payung hukum PPPK ini diharapkan dapat menjadi salah satu jalan keluar bagi penyelesaian tenaga honorer.
Jabatan yang dapat diisi oleh P3K, antara lain Jabatan Pratama Tinggi (JPT) Utama Tertentu, dan JPT Madya Tertentu yang setara eselon I/a dan I/b, Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) pada semua jenjang jabatan, termasuk pustakawan, serta jabatan lain yang terdapat dalam Badan Layanan Umum dan Badan Layanan Umum Daerah, seperti perguruan tinggi negeri (PTN) baru dan rumah sakit umum daerah (RSUD), ataupun jabatan lain sesuai yang diatur dalam PP, bukan jabatan struktural tapi menjalankan fungsi manajemen pada instansi pemerintah.
 “Filosofi P3K adalah ketika tidak ada yang berkompeten pada posisi yang ditawarkan. Hampir 100 jabatan fungsional boleh diisi oleh P3K. P3K diangkat paling singkat selama satu tahun dan bisa diangkat sesuai kebutuhan,†ujar Hariyomo Dwi Putranto Deputi Bidang Pengembangan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Metode pengangkatan P3K tidak sama. P3K boleh lamar untuk seleksi CPNS sepanjang usia masih mencukupi (18-35 tahun). Sedangkan untuk pengangkatan P3K boleh dilakukan setahun memasuki masa batas usia pensiun (BUP). P3K tidak memiliki jaminan pensiun. P3K juga tidak memiliki pengembangan karir. Setiap P3K berhak mendapatkan gaji dan tunjangan.
 Reportase: Hartoyo Darmawan
Fotografer: Hartoyo Darmawan