Sosialisasi Perka No. 2 Tahun 2017

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Salemba, Jakarta – Perpustakaan Nasional menyelenggarakan Sosialisasi Perka No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pustakawan melalui Inpassing kepada pejabat struktural dan fungsional, pustakawan dan karyawan di lingkungan Perpustakaan Nasional. Sosialisasi diselenggarakan di Gedung Teater Salemba pada hari Rabu (24/5).

Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan Woro Titi Haryanti membuka acara dengan menjelaskan bahwa Perka No. 2 Tahun 2017 merespon PermenPAN-RB No. 26 tahun 2016 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian/inpassing. Jabatan fungsional pustakawan di Indonesia masih sedikit sekitar kurang lebih 3179 orang. Menurut Woro salah satu cara memenuhi jabatan pustakawan adalah melalui rekruitmen awal, dikarenakan adanya moratorium pegawai akhirnya tidak ada penambahan jumlah fungsional pustakawan. Perpustakaan Nasional melalui unit Pusdiklat mengakomodir dengan menyelenggarakan diklat Calon Pustakawan Tingkat Ahli (CPTA) untuk memenuhi kebutuhan fungsional Pustakawan. Inpassing berlaku hanya bagi yang masuk pertama kali untuk jabatan fungsional pustakawan. Setelah memenuhi syarat administrasi, calon inpassing jabatan fungsional Pustakawan akan mengikuti uji kompetensi setelah dinyatakan lulus dan direkomendasikan akan diangkat menjadi fungsional pustakawan.

Kepala Pusat Pengembangan Pustakawan Opong Sumiati yang menjadi narasumber acara tersebut menjelaskan definisi inpassing adalah proses pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional guna memenuhi kebetuhan organisasi sesuai dengan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu.

 

Reportase: Arwan Subakti

PerpusnasPerpustakaan NasionalBuku TerbaruPerpusnas RIPerpustakaan Nasional Republik IndonesiaKoleksi Digital

Hak Cipta 2022 © Perpusnas Republik Indonesia

Jumlah pengunjung: NaN