SP4N-LAPOR! Proses Laporan Masyarakat Hingga Tuntas
Jakarta-Humas Perpusnas. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) memastikan setiap laporan dari masyarakat ditangani dengan baik melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan online rakyat (SP4N-LAPOR!).
Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum, Organisasi, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat Perpusnas, Aji Subekti menegaskan kebijakan no wrong door policy. Ia menyampaikannya dalam Sosialisasi Layanan Pengaduan SP4N-LAPOR!. Aji mengatakan bahwa sepanjang tahun 2025 ada 1.255 laporan aduan tercatat di web terkait.
“Jumlah tersebut menunjukkan layanan yang disediakan Perpusnas telah dimanfaatkan oleh masyarakat dan juga menyiratkan kepedulian masyarakat terhadap kualitas layanan Perpusnas agar lebih baik lagi ke depannya,” katanya, Senin (18/6/2026).
Aji juga menambahkan setiap aduan, aspirasi, atau permintaan informasi adalah panduan bagi Perpusnas untuk terus memperbaiki kualitas layanan literasi bangsa. “Untuk dapat memperoleh kepercayaan masyarakat kuncinya ada 4 yaitu dengar, empati, respon, dan aksi. Keempatnya bisa diwujudkan melalui aplikasi Sp4N-LAPOR!,” ungkapnya.
Dalam sesi paparan, Analis Kebijakan Muda Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Septian Kurnia Nugraha menyampaikan ada empat tujuan dalam penyelenggaraan SP4N-LAPOR!.
“Tujuan penyelenggaraan SP4N-LAPOR! antara lain memberikan kepastian dalam penyelesaian pengaduan, penyelesaian cepat, tuntas, dan dapat dipertanggungjawabkan, menyediakan akses kepada masyarakat tanpa kecuali untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan secara aman, serta melakukan perbaikan pelayanan dan kebijakan publik melalui pengelolaan pengaduan secara berkelanjutan,” paparnya.
Adapun kewajiban yang harus disiapkan penyelenggara dalam mengelola pengaduan, Septian menerangkan perlu ada sarana dan prasarana, mekanisme pengelolaan pengaduan juga perlu disusun, dan menugaskan pelaksana pengelolaan pengaduan yang kompeten.
Selain itu, ia menekankan, penyelenggara penting untuk melakukan pencatatan dan pelaporan pengelolaan pengaduan. “Penyelenggara perlu mendayagunakan data pengaduan untuk perbaikan pelayanan dan kebijakan publik, melakukan pemantauan dan evaluasi atas kinerja pelayanan publik, serta menetapkan organisasi pengelola pengaduan pelayanan publik,” tambahnya.
Pemateri dari Perpusnas, Pustakawan Ahli Madya Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan, Ratna Gunarti berkesempatan memaparkan pengalamannya dalam penyelenggaraan SP4N-LAPOR! di unit kerjanya.
Dalam pengelolaan pengaduan layanan dan memanfaatkan aplikasi SP4N-LAPOR!, Ratna menjelaskan unit kerjanya tidak hanya menerima permintaan informasi, namun juga menerima pengaduan tidak berkadar pengawasan dan keluhan lainnya.
“International Standard Book Number (ISBN) merupakan pengenal atau identifikasi internasional yang bersifat unik untuk publikasi monograf (buku). Fungsi dan manfaat ISBN adalah sebagai alat penjualan/pemasaran, promosi, dan distribusi, serta alat telusur dan sebagai sarana temu kembali informasi,” terangnya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada para penerbit dan semua pihak yang sudah memberikan kontribusi kepada layanan ISBN, baik dalam bentuk keluhan, konfirmasi, atau pengaduan. Semuanya akan menjadi masukan bagi kami untuk lebih meningkatkan kualitas layanan yang kami selenggarakan,” pungkasnya.*** (BS/Ed: DRS/Dok: GAS)
Galeri








